Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) sangat penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola daerah. Laporan ini disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (GAS) di Indonesia dan sangat penting bagi para pemangku kepentingan dalam proses pengambilan keputusan. Kualitas dan pengungkapan laporan keuangan ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk kemandirian keuangan regional, pendapatan antar pemerintah, dan leverage, antara lain. Bagian berikut mempelajari aspek-aspek ini secara rinci.
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) adalah laporan keuangan yang disiapkan oleh pemerintah kabupaten dan kota untuk mengungkapkan posisi dan kinerja keuangan mereka. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) memberikan pernyataan dari manajemen pemerintah daerah mengenai kondisi keuangannya. Pernyataan ini harus sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) dan harus diperiksa oleh Badan Audit Tertinggi (BPK). Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) disusun oleh badan pemerintah daerah untuk mematuhi ketentuan hukum dan peraturan. Pada tahun 2023, ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut mengakibatkan potensi kerugian negara sebesar Rp2,45 triliun, dengan 4.147 temuan di 543 entitas.
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) berfungsi sebagai alat transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan daerah, mencerminkan pelaksanaan anggaran pendapatan dan pengeluaran daerah. Laporan ini disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (GAS) di Indonesia, dengan catatan laporan keuangan menjadi penting untuk pengambilan keputusan pemangku kepentingan.
Setiap entitas, termasuk pemerintah daerah, wajib menyusun laporan keuangan. Laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) memberikan gambaran mengenai kondisi dan kinerja keuangan entitas tersebut. Pada dasarnya LKPI) merupakan bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan dana publik (APBD).
Terlebih Pasal 32 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengamanatkan bahwa bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP).

Laporan keuangan yang dihasilkan dari penerapan SAP berbasis akrual dimaksudkan untuk memberi manfaat lebih baik bagi para pemangku kepentingan, baik para pengguna maupun pemeriksa laporan keuangan pemerintah, dibandingkan dengan biaya yang dikeluarkan. Hal ini sejalan dengan salah satu prinsip akuntansi, yaitu bahwa biaya yang dikeluarkan sebanding dengan manfaat yang diperoleh.
Daftar Isi
Defenisi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) adalah laporan yang disusun oleh pemerintah daerah untuk menyajikan informasi keuangan pemerintah daerah secara menyeluruh dan transparan. LKPD terdiri dari laporan posisi keuangan, laporan perubahan posisi keuangan, laporan aktivitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.
Laporan keuangan pemerintah daerah itu sendiri adalah gambaran mengenai kondisi dan kinerja keuangan entitas tersebut. Salah satu pengguna laporan keuangan pemerintah daerah adalah pemerintah pusat. Pemerintah pusat berkepentingan dengan laporan keuangan pemerintah daerah karena pemerintah pusat telah menyerahkan sumber daya keuangan kepada daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah.
Tujuan LKPD
LKPD disusun dengan tujuan untuk:
- Memberikan informasi keuangan pemerintah daerah kepada masyarakat, pemerintah, dan pihak lain yang berkepentingan.
- Meningkatkan akuntabilitas pemerintah daerah.
- Menjadi dasar untuk pengambilan keputusan oleh pemerintah daerah.
Komponen Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)
- Laporan Realisasi APBD (LRA)
- Neraca
- Laporan Arus Kas (LAK)
- Catatan Atas Laporan Keuangan (komite standar akuntasi pemerintah pusat dan daerah).
- Selain empat bentuk unsur laporan keuangan yang dikemukakan di atas, masing-masing daerah diharuskan menyampaikan informasi yang berkaitan dengan keuangan daerah, yaitu laporan keuangan badan usaha milik daerah dan data yang berkaitan dengan kebutuhan dan potensi ekonomi daerah.
Pengguna Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)
- Pemerintahan daerah (internal)
- Pemerintahan daerah (eksternal) seperti:
- DPRD
- Badan pengawas keuangan
- Investor, kreditur, dan donator
- Analis ekonomi dan pemerhati pemda
- Pemerintahan provinsi
- Pemerintah pusat
- Masyarakat
- SA-PPKD sebagai pengguna anggaran (entitas akuntansi) yang akan menghasilkan laporan keuangan PPKD yang terdiri dari LRA PPKD, Neraca PPKD, dan CaLK PPKD.
- SA-Konsolidator sebagai wakil pemda (entitas pelaporan) yang akan mencatat transaksi resiprokal antara SKPD dan PPKD (selaku BUD) dan melakukan proses konsolidasi lapkeu (lapkeu dari seluruh SKPD dan PPKD menjadi lapkeu pemda yang terdiri dari Laporan Realisai APBD (LRA), Neraca Pemda, LAK, dan CaLK Pemda).
Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
Akuntansi Keuangan Pemerintahan sekarang memasuki Era Desentralisasi, maka pelaksanaan akuntansi pemerintahan itu ada di daerah-daerah (Provinsi ataupun Kabupaten), kemudian daerah-daerah tersebut menyampaikan laporannya ke Pemerintah Pusat.
Oleh pemerintah pusat dibuatkan menjadi Laporan Konsolidasi yang merupakan Laporan Keuangan Pemerintah RI. Akuntansi keuangan daerah adalah suatu sistem informasi pengidentifikasian, pencatatan, pengklasifikasian, mengikhtisarkan dan mengkomunikasikan kegiatan suatu daerah berupa pelaporan untuk pengambilan keputusan.
Akuntansi keuangan daerah terdiri atas:
- Akuntansi keuangan pemerintahan Provinsi,
- Akuntansi keuangan pemerintahan Kabupaten.
Untuk perlakuan akuntansi keuangan daerah penyusunannya harus mengikuti PSAP yang telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tanggal 13 juni 2005, yaitu PSAP Nomor 1 sampai dengan Nomor 11, dimana hasil proses akuntansinya adalah:
- Neraca
- Laporan Realisasi Anggaran
- Laporan Arus Kas
- Catatan Atas Laporan Keuangan
Tiap-tiap daerah merupakan satu entitas-entitas yang akan membuat laporan keuangannya dan akan diserahkan ke Pemerintah Pusat. Pemerintah pusat yang juga sebagai suatu entitas akan menggabungkan laporan keuangan daerah-daerah tersebut kemudian membuat laporan keuangan Negara RI yang telah dikonsolidasikan sesuai dengan PSAP Nomor 11.
Akuntansi PPKD
Akuntansi PPKD adalah sebuah entitas akuntansi yang dijalankan oleh fungsi akuntansi di SKPKD, yang mencatat transaksi-transaksi yang dilakukan oleh SKPKD dalam kapasitas sebagai pemda. Sistem akuntansi PPKD ini meliputi:
1. Akuntansi Pendapatan PPKD
Akuntansi pendapatan PPKD adalah langkah-langkah teknis yang harus dilakukan dalam perlakuan akuntansi untuk pendapatan pada level pemda seperti Dana Perimbangan. Dokumen sumber untuk penjurnalannya adalah Laporan Posisi Kas Harian yang dibuat oleh BUD. Dari Laporan Posisi Kas Harian tersebut, PPKD dapat mengidentifikasi penerimaan kas yang berasal dari dana perimbangan.
2. Akuntansi Belanja PPKD
Akuntansi Belanja PPKD adalah langkah-langkah teknis yang harus dilakukan dalam perlakuan akuntansi untuk belanja bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, belanja bagi hasil, bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga.
3. Akuntansi Pembiayaan PPKD
Pembiayaan daerah meliputi semua transaksi keuangan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus. Jika APBD mengalami defisit, pemerintah dapat menganggarkan penerimaan- pembiayaan, di antaranya dapat bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya, pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekaya-an daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman, dan penerimaan kembali pemberian pinjaman atau penerimaan piutang.
4. Akuntansi Aset PPKD
Prosedur akuntansi aset pada PPKD merupakan pencatatan atas pengakuan aset yang muncul dari transaksi pembiayaan yang dilakukan oleh pemda, misalnya peng- akuan atas Investasi Jangka Panjang dan Dana Cadangan. PPKD akan mencatat transaksi perolehan maupun pelepasan aset ini dalam jurnal umum berdasarkan bukti memorial. Bukti memorial dibuat oleh PPKD sesuai dengan bukti transaksi yang ada
5. Akuntansi Utang PPKD
Seperti halnya aset, utang atau kewajiban pemda muncul sebagai akibat dari transaksi pembiayaan yang dilakukan oleh pemda. Prosedur akuntansi utang PPKD merupakan pencatatan atas pengakuan utang jangka panjang yang muncul dari transaksi penerimaan pembiayaan serta pelunasan/pembayaran utang (pengeluaran pembiayaan).
6. Akuntansi Selain Kas PPKD
Prosedur akuntansi selain kas pada PKPD meliputi:
- Koreksi kesalahan pencatatan, Merupakan koreksi terhadap kesalahan dalam membuat jurnal dan telah dipindahkan ke buku besar
- Pengakuan aset, utang, dan ekuitas
- Jurnal terkait transaksi yang bersifat accrual dan prepayment, Merupakan jurnal yang dilakukan dikarenakan adanya transaksi yang sudah di- lakukan PPKD namun pengeluaran kas belum dilakukan (accrual) atau terjadi transaksi pengeluaran kas untuk belanja di masa yang akan datang (prepayment).
Kerangka Umum Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
- Satuan kerja memberikan dokumen-dokumen sumber (ds) seperti surat perintah membayar uang (spmu) dan surat tanda setoran (sts) dari transaksi keuangannya kepada unit keuangan pemerintah daerah.
- Unit pembukuan dan unit perhitungan melakuan pembukuan bulanan (ds) tersebut dengan menggunakan komputer akuntansi (komputer yang telah disiapkan untuk keperluan akuntansi) termasuk perangkat lunak (software) akuntansi.
- Dari proses akuntansi tersebut dihasilkan jurnal yang sekaligus diposting ke dalam buku besar dan buku pembantu secara otomatis untuk setiap satuan kerja.
- Bila dokumen di atas telah di verifikasi dan benar maka dilanjutkan dengan proses komputer untuk pembuatan laporan pertanggungjawaban (lpj).
- LPJ dikirimkan kepada kepala daerah sebagai pertanggungjawaban satuan kerja atas pelaksanaan anggaran, satu copy dikirim kepada satuan kerja yang bersangkutan untuk kebutuhan pertanggungjawaban dan manajemen. Satu copy untuk arsip unit perhitungan.
- LPJ konsolidasi juga harus diberikan kepada kepala daerah agar dapat mengetahui keseluruhan realisasi apbd pada suatu periode.
Prinsip-Prinsip Akuntansi Pemerintah Daerah
LKPD disusun berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi pemerintah daerah, yaitu:
- Kesatuan: Semua transaksi keuangan pemerintah daerah dicatat dalam satu kesatuan yang disebut entitas.
- Periode Akuntansi: Aktivitas keuangan pemerintah daerah dicatat dalam periode akuntansi yang sama.
- Kelangsungan Usaha: Asumsi bahwa pemerintah daerah akan terus beroperasi dalam waktu yang tidak terbatas.
- Belanja Diakui pada Saat Penyerahan Barang/Jasa: Belanja pemerintah daerah diakui pada saat barang/jasa diterima.
- Pendapatan Diakui pada Saat Timbulnya Hak: Pendapatan pemerintah daerah diakui pada saat timbulnya hak pemerintah daerah.
- Akrual: Akrual adalah pengakuan pendapatan dan beban pada periode terjadinya, meskipun belum diterima atau dibayar.
- Konsistensi: Prinsip akuntansi yang digunakan untuk menyusun LKPD harus konsisten dari tahun ke tahun.
Penyusunan LKPD
LKPD disusun oleh pemerintah daerah dengan mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). SAP merupakan pedoman dalam penyusunan LKPD yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.
Pemantauan LKPD
LKPD dipantau oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan bahwa LKPD disusun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Referensi
-
Anasta, L. (2019). Study the Opinion from the Financial Examination Agency on Regional Government Financial Statements that Obtain Required Opinion with Exceptions (Study in Bengkulu City). Research Journal of Finance and Accounting, 10(13), 51–57. https://iiste.org/Journals/index.php/RJFA/article/download/48989/50614
-
Ardelia, I. N., Wulandari, H. K., Ernitawati, Y., & Dumadi, D. (2022). Pengaruh pendapatan asli daerah, belanja modal dan dana perimbangan terhadap kinerja keuangan pemerintah daerah studi empiris kabupaten dan kota se-eks karesidenan pekalongan periode 2016-2020. Jurnal Aplikasi Akuntansi, 7(1), 60–80. https://doi.org/10.29303/jaa.v7i1.165
-
Delvia, D., & Onoyi, N. J. (2025). Analisis kualitas laporan keuangan pada badan perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan daerah (bappelitbangda) kabupaten ogan komering ulu periode 2022-2024. Zona Keuangan: Program Studi Akuntnasi (S1) Universitas Batam, 15(2). https://doi.org/10.37776/zuang.v15i2.1902
-
Ginting, A. M. (2024). Determinants of disclosure in local government financial reports throughout regency/city in North Sulawesi Province. The Contrarian, 3(2), 74–85. https://doi.org/10.58784/cfabr.154
-
Hartiningsih, T., W.H, R. R., & Widowati, L. (2021). Tinjauan laporan keuangan pemerintah daerah pada badan pengelolaan keuangan dan aset daerah di kabupaten kendal tahun 2019 – 2021. Equilibria Pendidikan: Jurnal Ilmiah Pendidikan Ekonomi, 6(1), 95–104. https://doi.org/10.26877/ep.v6i1.15032
-
Haryanto, H., Novika, O. D., Kawedar, W., & Rahardjo, S. N. (2023). Characteristics and disclosure of local government financial statements. Jurnal Akuntansi Aktual, 10(1), 10. https://doi.org/10.17977/um004v10i12023p010
-
Islami, F. A., Fadilah, S., & Sukarmanto, E. (2025). Pengaruh Pengendalian Internal, Kompetensi SDM, dan PSAP Berbasis Akrual terhadap Kualitas LKPD. Bandung Conference Series Accountancy, 5(2). https://doi.org/10.29313/bcsa.v5i2.20830
-
Jatmiko, B., Irawan, D., Machmuddah, Z., & Laras, T. (2020). Factors Affecting Regional Government Financial Statements: Evidence from Indonesia. Academic Journal of Interdisciplinary Studies, 9(2), 89. https://doi.org/10.36941/AJIS-2020-0026
-
Juliyanti, W. (2023). Akuntabilitas Publik dan Pengungkapan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) di Indonesia. Reviu Akuntansi Manajemen Dan Bisnis, 3(1), 1–17. https://doi.org/10.35912/rambis.v3i1.2006
-
Novemyanto, A. D., & Tjandra, W. R. (2025). Design of a Performance-Based Progressive Sanction System to Prevent State Losses in Non-Compliance of Local Government Financial Reports (LKPD). Publicness, 4(2), 193–207. https://doi.org/10.24036/publicness.v4i2.268
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Pasal 1 angka 13 & Pasal 20-38.
- Pedoman Umum Sistem Akuntansi Pemerintahan (PPK), Bab III, Pasal 1 angka 10-26.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah, Pasal 1 angka 10-26.
-
Sari, S. P., & Novitasari, W. (2022). Local Government Financial Statements Disclosure: A Reflection on Governmental Performance in Central Java, Indonesia. Journal of Local Government Issues, 5(1), 49–62. https://doi.org/10.22219/logos.v5i1.19333
-
Sinurat, M., & Sari, N. L. G. G. P. P. (2025). Eksplorasi praktik pelaporan keuangan daerah: Jurnal Ekonomi Dan Keuangan Public, 12(1), 20–33. https://doi.org/10.33701/jekp.v12i1.5482
-
Siswanto, S. (2022). Analisis laporan keuangan untuk menilai kinerja keuangan pemerintah daerah. Nominal Barometer Riset Akuntansi Dan Manajemen Indonesia, 11(1), 184–195. https://doi.org/10.21831/nominal.v11i1.48423
-
Slamet, B., & Irmadiani, N. D. (2022). Pengaruh penerapan sistem akuntansi keuangan daerah dan pengelolaan keuangan daerah terhadap kualitas laporan keuangan daerah (studi kasus pada bpkad kabupaten bogor). Public Service and Governance Journal, 3(01), 67. https://doi.org/10.56444/psgj.v3i01.2792
-
Widodo, A. A., Riyanti, D. A., Dani, F. R., Abdillah, M. E., & Siboro, S. F. (2025). Analisis Laporan Realisasi Anggaran untuk Menilai Kinerja Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2021-2023. Jurnal Ilmiah Ekonomi Dan Manajemen, 3(5), 319–329. https://doi.org/10.61722/jiem.v3i5.4735