IMBALAN KERJA JANGKA PENDEK
IMBALAN KERJA JANGKA PENDEK
Imbalan kerja jangka pendek mengacu pada semua bentuk kompensasi yang diberikan oleh entitas kepada karyawannya sebagai imbalan atas jasa yang telah diberikan, di mana imbalan tersebut diharapkan akan dibayarkan sepenuhnya dalam waktu 12 bulan setelah karyawan menyelesaikan pekerjaannya. Imbalan kerja jangka pendek (short-term employee benefit) adalah imbalan kerja (selain dari pesangon PKK) yang jatuh tempo dalam waktu 12 bulan setelah akhir periode pelaporan saat pekerja memberikan jasa. Imbalan kerja jangka pendek mencakup hal-hal seperti :
- Upah, gaji, dan iuran jaminan sosial.
- Cuti-berimbalan jangka pendek (seperti cuti tahunan dan cuti sakit) di mana ketidakhadiran diperkirakan terjadi dalam waktu 12 bulan setelah akhir periode pelaporan saat pekerja memberikan jasanya.
- Utang bagi laba dan utang bonus dalam waktu 12 bulan setelah akhir periode saat pekerja memberikan jasanya.
- Imbalan non-moneter (seperti imbalan kesehatan, rumah, mobil dan barang atau jasa yang diberikan secara cumacuma atau melalui subsidi) untuk pekerja.
Akuntansi untuk imbalan kerja jangka pendek biasanya cukup jelas karena tidak ada asumsi aktuarial yang diwajibkan untuk mengukur kewajiban atau biaya dan tidak ada kemungkinan terjadinya keuntungan atau kerugian aktuarial. Selain itu, kewajiban imbalan kerja jangka pendek dihitung dengan dasar yang tidak didiskontokan (undiscounted basis).
Pengakuan dan Pengukuran
Ketika pekerja telah memberikan jasanya kepada entitas dalam suatu periode akuntansi, entitas harus mengakui jumlah tak-terdiskonto (undiscounted amount) atas imbalan kerja jangka pendek yang diperkirakan untuk dibayar sebagai imbalan atas jasa tersebut :
(a) Sebagai liabilitas (biaya akrual), setelah dikurangi jumlah yang telah dibayar. Apabila jumlah yang telah dibayar melebihi jumlah tak-terdiskonto dari imbalan tersebut, entitas harus mengakui kelebihan tersebut sebagai aset (beban dibayar di muka) sejauh pembayaran tersebut akan menimbulkan, misalnya, pengurangan pembayaran di masa depan atau pengembalian kas.
(b) Sebagai beban, kecuali Pernyataan lain mewajibkan atau membolehkan imbalan tersebut termasuk dalam biaya perolehan aset (lihat, misalnya, PSAK 14 (revisi 2007) : Persediaan, dan PSAK 16 (revisi 2007): Aset Tetap).
Cuti Berimbalan Jangka Pendek
Entitas mengakui prakiraan biaya imbalan kerja jangka pendek dalam bentuk cuti berimbalan sebagai berikut :
(a) Cuti berimbalan yang boleh diakumulasi, adalah pada saat pekerja memberikan jasa yang menambah hak cuti berimbalan di masa depan; dan
(b) Cuti berimbalan yang tidak boleh diakumulasi, adalah pada saat cuti tersebut terjadi.
Entitas mungkin memberikan kompensasi atas cuti yang disebabkan, antara lain, karena liburan, sakit dan cacat sementara (short-term disability), melahirkan atau suami mendampingi istri melahirkan, panggilan pengadilan dan militer. Hak cuti berimbalan tersebut dibagi dalam dua kategori :
(a) Cuti yang boleh diakumulasi.
(b) Cuti yang tidak boleh diakumulasi.
Cuti berimbalan yang boleh diakumulasi adalah cuti yang dapat digunakan pada periode masa depan apabila hak cuti periode berjalan tidak digunakan seluruhnya. Cuti berimbalan yang boleh diakumulasi dapat bersifat vesting (dengan kata lain, pekerja berhak memperoleh pembayaran untuk hak yang tidak digunakan ketika hubungan kerja putus) atau nonvesting (pekerja tidak berhak menerima pembayaran untuk hak yang tidak digunakan ketika hubungan kerja putus). Kewajiban timbul ketika pekerja memberikan jasa yang menambah hak mereka terhadap cuti berimbalan. Kewajiban tersebut diakui, bahkan jika cuti berimbalan tersebut bersifat non-vesting, walaupun kemungkinan putus hubungan kerja sebelum penggunaan hak non-vesting mempengaruhi pengukuran kewajiban tersebut.
Entitas mengukur prakiraan biaya cuti berimbalan yang boleh diakumulasi sebagai tambahan yang diperkirakan akan dibayar oleh entitas akibat hak yang belum digunakan dan telah terakumulasi pada akhir periode pelaporan.
Metode yang ditentukan pada paragraf sebelumnya mengukur kewajiban sebesar tambahan pembayaran yang diperkirakan timbul semata-mata karena imbalan berakumulasi. Dalam banyak kasus, apabila besarnya kewajiban atas cuti berimbalan yang belum digunakan tidak material, maka entitas tidak perlu melakukan perhitungan yang rinci untuk menaksir kewajiban tersebut. Sebagai contoh, kewajiban cuti sakit menjadi material hanya jika terdapat kesepakatan formal atau informal bahwa cuti sakit yang tidak digunakan dapat dialihkan menjadi cuti liburan berhak bayar.
Program Bagi Laba dan Bonus
Entitas mengakui prakiran biaya atas pembayaran bagi laba dan bonus yang diatur dalam pengakuan dan pengukuran imbalan kerja jangka pendek jika, dan hanya jika :
(a) Entitas mempunyai kewajiban hukum atau kewajiban konstruktif atas pembayaran beban tersebut sebagai akibat dari peristiwa masa lalu; dan
(b) Kewajiban tersebut dapat diestimasi secara andal.
Kewajiban kini timbul jika, dan hanya jika, entitas tidak mempunyai alternatif realistis lainnya kecuali melakukan pembayaran.
Dalam beberapa program bagi laba, pekerja menerima bagian laba hanya apabila mereka tetap bekerja pada entitas yang bersangkutan selama periode tertentu. Program semacam ini menimbulkan kewajiban konstruktif ketika pekerja memberikan jasa yang dapat menambah jumlah pembayaran yang akan diterima, apabila mereka tetap bekerja sampai akhir periode tertentu. Pengukuran kewajiban konstruktif ini mencerminkan kemungkinan adanya pekerja yang keluar tanpa menerima pembayaran bagi laba.
Entitas mungkin tidak mempunyai kewajiban hukum untuk membayar bonus. Walaupun demikian, dalam beberapa kasus, entitas memiliki kebiasaan memberikan bonus. Dalam kasus ini, entitas mempunyai kewajiban konstruktif karena tidak mempunyai alternatif realistis lain kecuali membayar bonus. Pengukuran kewajiban konstruktif tersebut mencerminkan kemungkinan adanya pekerja yang berhenti tanpa menerima bonus.
Entitas dapat mengestimasi secara andal jumlah kewajiban hukum atau kewajiban konstruktif dalam program bagi laba atau bonus jika, dan hanya jika :
(a) Bentuk formal program tersebut memuat suatu rumus untuk menentukan jumlah imbalan;
(b) Entitas menentukan jumlah yang harus dibayar sebelum laporan keuangan diselesaikan; atau
(c) Praktik masa lalu memberikan bukti jelas mengenai jumlah kewajiban konstruktif entitas.
Kewajiban yang timbul dalam program bagi laba dan bonus merupakan akibat dari jasa pekerja dan bukan transaksi dengan pemilik entitas. Oleh karena itu, entitas mengakui bagi laba dan bonus ini sebagai beban tahun berjalan dan bukan sebagai distribusi laba bersih.
Jika bagi laba dan pembayaran bonus tidak jatuh tempo seluruhnya dalam jangka waktu 12 bulan setelah akhir periode saat pekerja memberikan jasanya, maka bagi laba dan pembayaran bonus tersebut merupakan imbalan kerja jangka panjang lainnya.
Pengungkapan
Walaupun Pernyataan ini tidak mensyaratkan pengungkapan khusus atas imbalan kerja jangka pendek, Pernyataan lainnya mungkin mewajibkan pengungkapan tersebut. Sebagai contoh, PSAK 7 (revisi 2010) : Pengungkapan Pihak -pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa mensyaratkan pengungkapan mengenai imbalan kerja untuk anggota manajemen kunci. PSAK 1 (revisi 2009) : Penyajian Laporan Keuangan mensyaratkan pengungkapan beban imbalan kerja.
Berikut adalah beberapa jenis imbalan kerja jangka pendek yang umum:
- Gaji dan Upah: Ini adalah bentuk kompensasi paling dasar yang dibayarkan kepada karyawan, biasanya dihitung berdasarkan periode waktu tertentu (misalnya, per jam, per hari, atau per bulan).
- Tunjangan: Berbagai tunjangan tambahan yang diberikan kepada karyawan, seperti tunjangan makan, transportasi, kesehatan, dan perumahan.
- Bonus: Insentif tambahan yang diberikan kepada karyawan berdasarkan kinerja individu atau perusahaan.
- Cuti: Hak karyawan untuk mengambil cuti, seperti cuti tahunan, cuti sakit, dan cuti hamil.
- Lembur: Kompensasi tambahan yang dibayarkan kepada karyawan yang bekerja melebihi jam kerja normal.
- Partisipasi laba: Pembagian keuntungan perusahaan kepada karyawan.
Akuntansi untuk Imbalan Kerja Jangka Pendek:
Akuntansi untuk imbalan kerja jangka pendek relatif mudah. Entitas mengakui beban imbalan kerja dan kewajiban terkait pada saat jasa diterima dari karyawan.
Berikut adalah beberapa poin penting dalam akuntansi imbalan kerja jangka pendek:
- Pengakuan: Beban imbalan kerja diakui pada periode akuntansi ketika jasa terkait diberikan oleh karyawan.
- Pengukuran: Imbalan kerja diukur dengan nilai wajar imbalan yang diberikan.
- Pencatatan: Jurnal yang umum digunakan untuk mencatat imbalan kerja jangka pendek adalah:
Beban Gaji/Upah (D)
Hutang Gaji/Upah (K)
REFERENSI
- Dewan Standar Akuntansi Keuangan. (2010). Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 24 (Revisi 2010): Imbalan Kerja. Ikatan Akuntan Indonesia.
- International Accounting Standards Board. (2011). IAS 19 Employee Benefits. IFRS Foundation.
- Kartikahadi, H., Hery, & Riantori, E. R. (2018). Akuntansi Keuangan Menengah. Salemba Empat.
- Kieso, D. E., Weygandt, J. J., & Warfield, T. D. (2016). Intermediate Accounting. John Wiley & Sons, Inc.
- PSAK 24 (Revisi 2010): Imbalan Kerja
- Republik Indonesia. (2015). Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.