KONSEP KECERMATAN PROFESIONAL
Kecermatan profesional (due professional care) dalam auditing berarti upaya maksimal dari setiap auditor dalam pemanfaatan pengetahuan, keterampilan, dan pertimbangan rasional dengan penuh kehati-hatian dalam melaksanakan fungsi auditing, termasuk dalam hal merencanakan, mengarahkan, dan mengendalikan kegiatan pembuktian, serta dalam hal pengambilan simpulan, sehingga kewajiban yang dibebankan kepadanya dapat dipertanggungjawabkan secara profesional.