Peran Akuntan Publik (Akuntan Independen)

Peran Akuntan Publik (Akuntan Independen)

Peran akuntan independen (akuntan publik) adalah memberikan keyakinan atas kualitas informasi keuangan dengan memberikan pendapat yang independen atas kewajaran penyajian informasi dalam laporan keuangan. Adanya kewajaran laporan keuangan dapat mempengaruhi investor untuk membeli atau menarik sahamya pada sebuah perusahaan. Jelaslah bahwa kegunaan informasi akuntansi dalam laporan keuangan akan dipengaruhi oleh adanya kewajaran penyajian. Kewajaran penyajian dapat dipenuhi jika data yang ada didukung oleh adanya bukti-bukti yang syah dan benar serta penyajiannya tidak ditujukan hanya untuk sekelompok orang-orang tertentu.
Peran Akuntan Publik lainnya adalah fasilitator dalam menghadirkan dirinya untuk memfasilitasi setiap potensi aktivitas bisnis yang melibatkan perusahaan tersebut, pelanggan dalam mempertimbangkan hubungan sekarang dan kedepannya dengan perusahaan tersebut, pemerintah dalam memberikan pertimbangan hubungan bisnis ataupun pemberian izin ataupun kualifikasi sehubungan dengan aktivitas
berbisnis dari perusahaan tersebut bahkan karyawan dari perusahaan tersebut sendiri misalnya, dalam melihat masa depan dari keberadaannya dalam perusahaan tersebut serta masyarakat lainnya.
Peran Akuntan Publik dalam Meningkatkan Kualitas Informasi Keuangan

Akuntan Publik memainkan peran penting dalam meningkatkan kualitas informasi keuangan melalui:

  • Audit: Akuntan Publik melakukan audit independen terhadap laporan keuangan entitas untuk memberikan keyakinan kepada pengguna laporan keuangan bahwa laporan tersebut telah disajikan secara wajar dan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
  • Review: Akuntan Publik juga melakukan review terhadap laporan keuangan, yang merupakan prosedur pemeriksaan yang kurang mendalam dibandingkan audit. Review memberikan tingkat keyakinan yang lebih rendah dibandingkan audit, tetapi tetap dapat membantu meningkatkan kualitas informasi keuangan.
  • Kompilasi: Akuntan Publik dapat membantu entitas dalam mengkompilasi laporan keuangan, yang melibatkan pengumpulan dan penyajian informasi keuangan tanpa memberikan keyakinan apa pun atas kewajaran penyajiannya.
  • Konsultasi: Akuntan Publik dapat memberikan konsultasi kepada entitas mengenai berbagai aspek pelaporan keuangan, seperti pemilihan prinsip akuntansi yang tepat dan pengungkapan yang memadai.
Dampak Peran Akuntan Publik terhadap Pengguna Laporan Keuangan

Peran Akuntan Publik dalam meningkatkan kualitas dan kredibilitas informasi keuangan memiliki dampak positif yang signifikan terhadap pengguna laporan keuangan, antara lain:

  • Investor: Laporan keuangan yang dapat diandalkan membantu investor dalam membuat keputusan investasi yang tepat. Opini Akuntan Publik memberikan keyakinan bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar, sehingga investor dapat mengandalkan informasi tersebut untuk menilai kinerja dan prospek keuangan entitas.
  • Kreditor: Laporan keuangan yang kredibel juga penting bagi kreditor dalam menilai risiko kredit entitas. Opini Akuntan Publik memberikan keyakinan bahwa laporan keuangan telah disajikan secara akurat, sehingga kreditor dapat membuat keputusan pinjaman yang tepat.
  • Regulator: Regulator mengandalkan laporan keuangan untuk memantau kepatuhan entitas terhadap peraturan dan standar akuntansi. Opini Akuntan Publik memberikan keyakinan bahwa laporan keuangan telah disusun sesuai dengan standar yang berlaku, sehingga regulator dapat melakukan pengawasan yang efektif.
  • Publik: Laporan keuangan yang dapat dipercaya juga penting bagi publik untuk menilai kinerja dan akuntabilitas entitas. Opini Akuntan Publik memberikan keyakinan bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar, sehingga publik dapat membuat penilaian yang tepat tentang entitas tersebut.

Dengan demikian, peran Akuntan Publik dalam meningkatkan kualitas dan kredibilitas informasi keuangan sangat penting bagi berbagai pemangku kepentingan, termasuk investor, kreditor, regulator, dan publik. Peran ini membantu memastikan bahwa pengguna laporan keuangan memiliki informasi yang dapat diandalkan untuk membuat keputusan ekonomi yang tepat.

Peningkatan Kredibilitas Informasi Keuangan

Opini Akuntan Publik atas laporan keuangan meningkatkan kredibilitas informasi keuangan tersebut di mata pengguna, seperti investor, kreditor, dan regulator. Opini Akuntan Publik memberikan keyakinan bahwa laporan keuangan telah disusun dan disajikan sesuai dengan standar profesional, sehingga dapat diandalkan untuk pengambilan keputusan.

Dengan meningkatkan kualitas dan kredibilitas informasi keuangan, Akuntan Publik membantu memastikan bahwa pengguna laporan keuangan memiliki informasi yang dapat dipercaya untuk membuat keputusan ekonomi yang tepat.

Keberadaaan peran akuntan publik cukup strategis diatur oleh banyak peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
Seperti:
  • Undang-Undang No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas,
  • Undang-undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal,
  • Undang-Undang no 10 tahun 1998 tentang Perbankan,
  • Undang-Undang No. 19 tentang Badan Usaha Milik Negara,
  • Undang-undang No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun,
  • Undang-undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.

Dalam Undang-undang diatas secara jelas menyebutkan laporan keuangan harus disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan serta wajib diperiksa oleh Akuntan Publik.

Akuntan Publik dituntut untuk senantiasa meningkatkan kompetensi dan profesionalisme. Akuntan Publik dituntut untuk senantiasa meningkatkan kompetensi dan profesionalisme agar dapat memenuhi kebutuhan pengguna jasa dan mengemban kepercayaan publik. Meskipun Akuntan Publik berupaya untuk senantiasa memutakhirkan kompetensi dan meningkatkan profesionalisme agar dapat memenuhi kebutuhan pengguna jasa, kemungkinan terjadinya kegagalan dalam pemberian jasa Akuntan Publik akan tetap ada. Untuk melindungi kepentingan masyarakat dan sekaligus melindungi profesi Akuntan Publik, diperlukan suatu undang-undang yang mengatur profesi Akuntan Publik.

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar Akuntan (Accountant) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 705), sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada pada saat ini dan tidak mengatur hal-hal yang mendasar dalam profesi Akuntan Publik. Oleh karena itu, disusunlah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik yang mengatur berbagai hal mendasar dalam profesi Akuntan Publik, dengan tujuan untuk: melindungi kepentingan publik; mendukung perekonomian yang sehat, efisien, dan transparan; memelihara integritas profesi Akuntan Publik; meningkatkan kompetensi dan kualitas profesi Akuntan Publik; dan melindungi kepentingan profesi Akuntan Publik sesuai dengan standar dan kode etik profesi.

Akuntan Publik merupakan profesi yang lahir dan besar dari tuntutan publik akan adanya mekanisme komunikasi independen antara entitas ekonomi dengan para stakeholder terutama berkaitan dengan akuntabilitas entitas yang bersangkutan. Jasa profesional Akuntan Publik merupakan hak exclusive Akuntan Publik dan hasil pekerjaan Akuntan Publik digunakan oleh publik (pengguna laporan keuangan) sebagai salah satu bahan dalam pengambilan keputusan ekonomi. Pengguna hasil pekerjaan Akuntan Publik tidak hanya klien yang memberikan penugasan, namun juga publik (investor/pemegang saham, kreditor, pemerintah, masyarakat dll).

Profesi Akuntan Publik merupakan suatu profesi yang jasa utamanya adalah jasa atestasi/asurans dan hasil pekerjaannya digunakan secara luas oleh publik sebagai salah satu pertimbangan penting dalam pengambilan keputusan. Hasil pekerjaan Akuntan Publik yang digunakan secara luas oleh publik sebagai salah satu pertimbangan penting dalam pengambilan keputusan. Profesi Akuntan Publik memiliki peranan sangat penting dalam mendukung terwujudnya perekonomian yang sehat, efisien, dan transparan. Dalam menjalankan profesinya, Akuntan Publik mengemban kepercayaan masyarakat untuk memberikan opini atas laporan keuangan. Tanggung jawab Akuntan Publik terletak pada opini atau pernyataan pendapatnya atas laporan atau informasi keuangan suatu entitas.

Dalam kaitan tersebut, apakah Undang-Undang tentang Akuntan Publik (UU No.5/2011) telah melindungi kepentingan publik, mendukung perekonomian yang sehat, efisien dan transparan, memelihara integritas profesi Akuntan Publik, meningkatkan kompetensi dan kualitas profesi akuntan publik, serta melindungi kepentingan profesi Akuntan Publik sesuai dengan standar dan kode etik profesi.

Akuntan Publik tersebut mempunyai peran terutama dalam peningkatan kualitas dan kredibilitas informasi keuangan atau laporan keuangan suatu entitas. Dalam hal ini Akuntan Publik mengemban kepercayaan masyarakat untuk memberikan opini atas laporan keuangan suatu entitas. Dengan demikian, tanggung jawab Akuntan Publik terletak pada opini atau pernyataan pendapatnya atas laporan atau informasi keuangan suatu entitas, sedangkan penyajian laporan atau informasi keuangan tersebut merupakan tanggung jawab manajemen.

Tanggung Jawab Akuntan Publik

Tanggung jawab utama Akuntan Publik adalah memberikan opini atas laporan keuangan suatu entitas. Opini ini merupakan pernyataan pendapat Akuntan Publik mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan tersebut, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.

Tanggung Jawab Manajemen

Penyajian laporan keuangan merupakan tanggung jawab manajemen entitas. Manajemen bertanggung jawab untuk menyusun dan menyajikan laporan keuangan yang wajar dan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.

Dengan demikian, tanggung jawab Akuntan Publik terletak pada opini yang diberikan atas laporan keuangan, sedangkan tanggung jawab manajemen terletak pada penyajian laporan keuangan tersebut.

Akuntan Publik memainkan peran penting dalam meningkatkan kualitas dan kredibilitas informasi keuangan. Tanggung jawab utama mereka adalah memberikan opini atas laporan keuangan, yang memberikan keyakinan kepada pengguna bahwa laporan keuangan tersebut telah disajikan secara wajar dan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Peran ini berdampak positif pada berbagai pemangku kepentingan, termasuk investor, kreditor, regulator, dan publik, dengan membantu mereka membuat keputusan ekonomi yang tepat.

REFERENSI

  • Beasley, M. S., Carcello, J. V., Hermanson, D. R., & Neal, T. L. (2005). Auditor Independence, Financial Reporting Quality, and Cost of Equity Capital: A Review and Synthesis. Auditing: A Journal of Practice & Theory, 24(1), 49-79.
  • Carcello, J. V., & Neal, T. L. (2003). Auditor Independence and Financial Reporting Quality: A Review of the Literature. Accounting Horizons, 17(4), 313-332.
  • Francis, J. L., & Michas, N. A. (2013). The Impact of Auditor Independence on Financial Reporting Quality: A Meta-Analysis. Auditing: A Journal of Practice & Theory, 32(2), 1-22.
  • Klein, A. (2002). The Impact of Audit Committee Characteristics on Auditor Independence and Financial Reporting Quality. Journal of Accounting Research, 40(3), 943-972.
Anda mungkin juga berminat
Comments
Loading...