Pengertian Kombinasi Bisnis, Tujuan dan Identifikasi Menurut PSAK 22

Terdapat dua pengertian pokok mengenai bisnis, pertama, bisnis merupakan kegiatan-kegiatan, dan kedua, bisnis merupakan sebuah perusahaan. Para ahli pun mendefinisikan bisnis dengan cara berbeda. Definisi Raymond E. Glos dalam bukunya “Business: Its Nature and Environment: An Introduction \ dianggap memiliki cakupan yang paling luas, yakni:
“Bisnis merupakan seluruh kegiatan yang diorganisasikan oleh orang-orang yang berkecimpung dalam bidang perniagaan dan industri yang menyediakan barang dan jasa untuk kebutuhan mempertahankan dan memperbaiki standar serta kualitas hidup mereka”.
Motivasi utama kegiatan bisnis adalah laba yang didefinisikan sebagai perbedaan antara penghasilan dan biaya-biaya yang dikeluarkan. Dalam bisnis, para pengusaha harus dapat melayani pelanggan dengan cara yang menguntungkan untuk kelangsungan hidup perusahaan dalam jangka panjang, selain harus selalu mengetahui kesempatan-kesempatan baru untuk memuaskan keinginan pembeli.
Daftar Isi
Pengertian Kombinasi Bisnis
Berdasarkan PSAK 22 (tahun 2010) Kombinasi Bisnis yang sebelumnya diatur melalui PSAK 22 (tahun 1994) berubah menjadi Akuntansi Penggabungan Usaha. Kombinasi bisnis/penggabungan usaha adalah suatu transaksi atau peristiwa lain di mana pihak pengakuisisi memperoleh pengendalian atas satu atau lebih bisnis. Kriteria-kriteria yang termasuk pihak pengakuisisi, antara lain:
- Pihak pengakuisisi biasanya merupakan entitas yang mengalihkan kas atau aset lainnya atau menimbulkan liabilitas.
- Pihak pengakuisisi biasanya entitas yang bergabung yang pemiliknya merupakan kelompok usaha yang mempertahankan atau memperoleh porsi terbesar atas hak suara pada entitas hasil penggabungan.
- Pihak pengakuisisi biasanya merupakan entitas yang bergabung yang pemilik tunggal atau kelompok pemilik terorganisasi dari entitas tersebut memiliki kepentingan suara minoritas terbesar dalam entitas hasil penggabungan.
- Pihak pengakuisisi biasanya merupakan entitas yang bergabung yang pemiliknya mempunyai kemampuan untuk memilih atau menunjuk atau mengganti mayoritas anggota organ pengatur entitas hasil penggabungan.
- Pihak pengakuisisi biasanya merupakan entitas yang bergabung di mana manajemen (sebelumnya) mendominasi manajemen entitas hasil penggabungan.
- Pihak pengakuisisi biasanya merupakan entitas yang bergabung yang membayar premium di atas nilai wajar sebelum kombinasi bisnis dari kepentingan ekuitas entitas yang lainnya bergabung
Tujuan Kombinasi Bisnis
Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No.22 revisi tahun 2010, meningkatkan relevansi, keandalan, daya banding informasi mengenai kombinasi bisnis dan dampaknya ;
- Mengukur aset teridentifikasi, liabilitas yang diambil alih dan kepentingan non pengendali.
- Mengakui dan mengukur goodwill atau keuntungan dari pembelian diskon.
- Menentukan jenis indformasi yang diungkapkan.
Identifikasi Kombinasi Bisnis
Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No.22 revisi tahun 2010, kombinasi bisnis adalah suatu transaksi atau peristiwa lain dimana pihak pengakuisisi memperoleh pengendalian atas satu atau lebih bisnis.
Untuk setiap kombinasi bisnis, salah satu dari entitas yang bergabung diidentifikasikan sebagai pihak pengakuisisi, diantaranya ;
- Entitas yang mengalihkan kas atau aset atau menimbulkan liabilitas.
- Menerbitkan ekuitas, “Reverse acqusition” penerbit = diakuisisi.
- Ukuran relatifnya signifikan lebih besar.
- Berinisiatif telah ada sebelum kombinasi.
Kombinasi bisnis harus diidentifikasi berdasarkan kriteria berikut:
- Pihak pengakuisisi memperoleh pengendalian atas entitas yang diakuisisi.
- Pengendalian diperoleh melalui transaksi atau peristiwa lain.
Pengendalian
Pengendalian adalah hak untuk mengarahkan kebijakan keuangan dan operasional entitas lain, dengan cara yang memberikan manfaat ekonomi dari entitas tersebut.
Transaksi atau Peristiwa Lain
Transaksi atau peristiwa lain yang dapat menyebabkan terjadinya kombinasi bisnis antara lain:
- Penggabungan usaha
- Akuisisi saham
- Akuisisi aset
- Penyatuan usaha
Prosedur Identifikasi Kombinasi Bisnis
Prosedur identifikasi kombinasi bisnis dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
- Identifikasi pihak pengakuisisi dan entitas yang diakuisisi.
- Identifikasi apakah pihak pengakuisisi memperoleh pengendalian atas entitas yang diakuisisi.
- Identifikasi apakah pengendalian diperoleh melalui transaksi atau peristiwa lain.
Jika ketiga kriteria tersebut terpenuhi, maka transaksi atau peristiwa tersebut merupakan kombinasi bisnis.
Kombinasi Bisnis Tanpa Pengalihan
Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No.22, pengendalian dapat diperoleh tanpa adanya pengalihan imbalan, termasuk :
- Pihak yang yang diakuisisi membeli kembali sahamnya sehingga pengakuisimemperoleh pengendalian.
- Hilangnya hak veto yang sebelunnya menghalangi pengakuisisi untuk mengendalikan.
- Pengakuisisi dan yang diakuisisi sepakat untuk mengkombinasikan bisnisnya dengan kontrak semata.
- Contoh penggbungan dua bisnis bersama – sama dalam satu kesepakatan gabungan (stapling arrangement) atau pembentukan perusahaan yang tercatat di dua bursa (dual listed corporation).
Dalam suatu perekonomian yang kompleks saat ini, orang harus menghadapi tantangan dan risiko untuk mengkombinasikan tenaga kerja, material, modal, dan manajemen secara baik sebelum memasarkan suatu produk. Orang-orang demikian itu dikenal sebagai pengusaha.
Seorang produsen harus mampu membuat produk secara efisien dalam jumlah maupun variasi yang dibutuhkan. Seorang pengusaha angkutan harus mampu melayani pemindahan barang secara tepat waktu dari suatu tempat ke tempat lain yang membutuhkan barang tersebut. Seorang pemilik toko pengecer harus mampu menyediakan berbagai macam barang dengan harga yang layak bagi konsumen untuk dikonsumsi. Itulah tiga contoh kegiatan bisnis yang ada di masyarakat.
Identifikasi Pihak Pengakuisisi dan Entitas yang Diakuisisi
Pihak pengakuisisi adalah entitas yang memperoleh pengendalian atas entitas yang diakuisisi. Entitas yang diakuisisi adalah entitas yang pengendaliannya diperoleh oleh pihak pengakuisisi.
Dalam hal penggabungan usaha, pihak pengakuisisi adalah entitas yang tetap mempertahankan identitasnya setelah penggabungan. Entitas yang diakuisisi adalah entitas yang identitasnya dibubarkan setelah penggabungan.
Dalam hal akuisisi saham, pihak pengakuisisi adalah entitas yang memperoleh saham mayoritas entitas yang diakuisisi.
Dalam hal akuisisi aset, pihak pengakuisisi adalah entitas yang memperoleh aset entitas yang diakuisisi.
Dalam hal penyatuan usaha, pihak pengakuisisi adalah entitas yang tetap mempertahankan identitasnya setelah penyatuan. Entitas yang diakuisisi adalah entitas yang identitasnya digabungkan dengan identitas pihak pengakuisisi setelah penyatuan.
Identifikasi Pengendalian
Pengendalian adalah hak untuk mengarahkan kebijakan keuangan dan operasional entitas lain, dengan cara yang memberikan manfaat ekonomi dari entitas tersebut.
Untuk menentukan apakah suatu entitas memperoleh pengendalian atas entitas lain, perlu dipertimbangkan faktor-faktor berikut:
- Hak suara
- Hak untuk menunjuk atau memberhentikan anggota dewan direksi atau manajer kunci
- Hak untuk memperoleh manfaat ekonomi dari entitas lain
- Hak untuk menggunakan aset entitas lain
- Hak untuk mewajibkan entitas lain untuk berutang
Identifikasi Transaksi atau Peristiwa Lain
Transaksi atau peristiwa lain yang dapat menyebabkan terjadinya kombinasi bisnis antara lain:
- Penggabungan usaha
- Akuisisi saham
- Akuisisi aset
- Penyatuan usaha
Penggabungan Usaha
Penggabungan usaha adalah kombinasi bisnis di mana dua atau lebih entitas bergabung untuk membentuk satu entitas baru. Entitas baru ini akan menjadi pihak pengakuisisi dan entitas-entitas yang bergabung akan menjadi entitas yang diakuisisi.
Akuisisi Saham
Akuisisi saham adalah kombinasi bisnis di mana pihak pengakuisisi memperoleh pengendalian atas entitas yang diakuisisi melalui pembelian sahamnya.
Akuisisi Aset
Akuisisi aset adalah kombinasi bisnis di mana pihak pengakuisisi memperoleh pengendalian atas entitas yang diakuisisi melalui pembelian asetnya.
Penyatuan Usaha
Penyatuan usaha adalah kombinasi bisnis di mana dua atau lebih entitas menggabungkan operasinya, tetapi tidak membentuk entitas baru. Entitas yang tetap mempertahankan identitasnya setelah penyatuan akan menjadi pihak pengakuisisi dan entitas-entitas lainnya akan menjadi entitas yang diakuisisi.
REFERENSI
-
Adelia, P., Gaol, P. L., Tamba, R., Nurhayati, N., & Gautama, B. A. (2024). Analisis Penerapan Prinsip Penyajian dan Pengungkapan SAK Tentang Kombinasi Bisnis pada Laporan Keuangan PT. Bank BRI (PERSERO) TBK. Journal of Management Accounting, Tax and Production, 2(2), 717–724. https://doi.org/10.57235/mantap.v2i2.3332
-
Afandi, A., Khotimah, M. C., Putri, M. E., & Panggiarti, E. K. (2023). Analisis Perbedaan PSAK 22 dan IFRS 3 Tentang Kombinasi Bisnis Pada Penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasi Pada Perusahaan di Indonesia. Jurnal Akuntan Publik, 1(4), 282–290. https://doi.org/10.59581/jap-widyakarya.v1i4.1888
-
Andriyanto, A., Zahrotunnisa, F., & Panggiarti, E. K. (2023). Psak 22: Implementasi Akuntansi Kombinasi Bisnis (Studi Kasus Merger Pt Indosat Ooredo Tbk. Dengan Pt Hutchison 3 Indonesia). Cemerlang, 4(1), 195–204. https://doi.org/10.55606/cemerlang.v4i1.2314
-
Asiawati, I., Lestari, C. B., & Uzliawati, L. (2024). Implementasi PSAK 22 Sebelum dan Sesudah Adopsi IFRS pada Laporan Keuangan PT Kalbe Farma, Tbk. Costing, 7(4), 7283–7295. https://doi.org/10.31539/costing.v7i4.9859
-
Avriandi, A. F., Asyifa, A. N., Maharani, S. A., & Panggiarti, E. K. (2023). Implementasi Akuntansi Kombinasi Bisnis Sesudah Penerapan PSAK 22 dan Konvergensi IFRS pada PT Telekomunikasi Indonesia. Maeswara/Maeswara,Semarang, 2(1), 30–37. https://doi.org/10.61132/maeswara.v2i1.590
-
Azalia, A. O. (2023). Keterkaitan antara psak no. 22 kombinasi bisnis terhadap penyusunan laporan keuangan konsolidasian. EKONOMIKA45: Jurnal Ilmiah Manajemen, Ekonomi Bisnis, Kewirausahaan, 10(2), 297–307. https://doi.org/10.30640/ekonomika45.v10i2.822
-
Desfana, A. S., Arafi, J., Amborowati, N. R., & Panggiarti, E. K. (2023). Implementasi Akuntansi Kombinasi Bisnis dan Analisis Kinerja Keuangan Sebelum dan Setelah Penerapan PSAK 22 Pada PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. Jurnal Kendali Akuntansi, 2(1), 218–226. https://doi.org/10.59581/jka-widyakarya.v2i1.2061
- Dewan Standar Akuntansi Keuangan (2010). PSAK No. 22 revisi tahun 2010: Kombinasi Bisnis. Jakarta: Ikatan Akuntan Indonesia.
- Doupnik, J. R., & Young, M. S. (2021). Handbook of Accounting for Business Combinations. John Wiley & Sons.
- Glover, S. M., & Caylor, M. J. (2021). Business Combinations: A Guide to Accounting and Analysis. John Wiley & Sons.
-
Harahap, S. H., Lestari, S. R., Hsb, N. F., & Gautama, B. A. (2024). Perubahan kombinasi bisnis: implementasi dan dampak psak 22 terhadap kinerja keuangan perusahaan. Jurnal Fairness/Jurnal Fairness (Bengkulu), 14(2), 87–93. https://doi.org/10.33369/fairness.v14i2.36630
-
Heryudini, S., Oktaviani, D., Mutiara Astri, A. M., & Panggiarti, E. K. (2023). Analisis Penerapan Prinsip Penyajian dan Pengungkapan (PPP) Standar Akuntansi Keuangan Kombinasi Bisnis di Laporan Keuangan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. Jurnal Kendali Akuntansi, 2(1), 264–271. https://doi.org/10.59581/jka-widyakarya.v2i1.2097
- Ikatan Akuntan Indonesia. (2010). PSAK 22: Akuntansi Penggabungan Usaha. Jakarta: Ikatan Akuntan Indonesia.
- International Accounting Standards Board (IASB). (2021). IFRS 3: Business Combinations. International Financial Reporting Standards Foundation.
-
Juniarti, R. (2023). DAMPAK KONSOLIDASI TERHADAP PROFITABILITAS PT SEMEN INDONESIA Tbk. (SMGR). TRANSEKONOMIKA: AKUNTANSI, BISNIS DAN KEUANGAN, 3(3), 548–557. https://doi.org/10.55047/transekonomika.v3i3.438
- Kasmir dan Jakfar. (2012). Pengantar Bisnis. Jakarta: Rajawali Pers.
-
Khaerudin, T., Azalia, A. O., Maulita, N., & Panggiarti, E. K. (2023). Penyusunan laporan keuangan konsolidasi berdasarkan penerapan psak no. 15, psak no. 22 dan psak no. 65. EKONOMIKA45: Jurnal Ilmiah Manajemen, Ekonomi Bisnis, Kewirausahaan, 10(2), 308–315. https://doi.org/10.30640/ekonomika45.v10i2.815
-
Kristiyati, D., Masruroh, R. U., Ramadhani, A., & Panggiarti, E. K. (2023). Psak 38: Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendalian Pada Pencatatan Laporan Keuangan Perusahaan. Jurnal Kendali Akuntansi, 2(1), 286–295. https://doi.org/10.59581/jka-widyakarya.v2i1.2133
-
Masrukhan, M., Fadlilah, N., Anggaraslasi, & Nenawati, D. (2024). Analisis Perlakuan Akuntansi Goodwill dalam Kombinasi Bisnis: Kajian PSAK 22 dan Implementasinya di Indonesia. Master Manajemen, 2(4), 105–125. https://doi.org/10.59603/masman.v2i4.580
-
Panggiarti, E. K., Fauziah, F., Nathania, A. Z. B., & Lestari, E. A. (2023). Analisis Penerapan Prinsip Penyajian Dan Pengungkapan Standar Akuntansi Keuangan Tentang Kombinasi Bisnis Pada Laporan Keuangan Pt Astra International Tbk Periode 2020-2022. Cemerlang, 4(1), 205–213. https://doi.org/10.55606/cemerlang.v4i1.2317
-
Ramadhyani, Y. A., Oktavia, M. N., Putri, A., & Panggiarti, E. K. (2023). Tinjauan Mendalam Tentang Penerapan PSAK 22, PSAK 65, dan PSAK 4: Implikasi dan Strategi Pelaksanaanya. Jurnal Kendali Akuntansi, 2(1), 178–188. https://doi.org/10.59581/jka-widyakarya.v2i1.2038
-
Riswantoro, M., Pramudya, W. H., Danu, A., & Panggiarti, E. K. (2023). Analisis Akuntansi Kombinasi Bisnis Dengan Konvergensi IFRS Pada Laporan Keuangan Perusahaan. Maeswara/Maeswara,Semarang, 2(1), 81–89. https://doi.org/10.61132/maeswara.v2i1.596
-
Salsabila, A. (2024). Analisis Kinerja Keuangan Sebelum dan Setelah Penerapan PSAK 22 Pada PT Sejahteraraya Anugrahjaya Tbk. Accounting Research Unit (ARU Journal), 5(2), 47–56. https://doi.org/10.30598/arujournalvol5iss2pp47-56
-
Siregar, S. P., Jouzjani, S. R., Alifah, R., Isder, R., & Gautama, B. A. (2024). Analisis Penerapan PSAK 22 Tentang Akuntansi Kombinasi Bisnis pada Perusahaan Go Public di Indonesia. Journal of Management Accounting, Tax and Production, 2(2), 634–642. https://doi.org/10.57235/mantap.v2i2.3286
-
Wijarnako, A. S. D., Dera, E. N., A.P, W. M., & Panggiarti, E. K. (2023). Penerapan Akuntansi Kombinasi Bisnis Sebelum dan Sesudah Adopsi IFRS pada PT Bentoel Internasional Investama Tbk. Jurnal Akuntan Publik, 1(4), 315–324. https://doi.org/10.59581/jap-widyakarya.v1i4.1951