Kinerja Keuangan UKM Berbasis Ekonomi Syariah

Usaha Kecil dan Menengah (UKM) memegang peran vital sebagai penyangga utama stabilitas nasional, menyumbang lebih dari 60% terhadap PDB Indonesia. Namun, lanskap bisnis modern telah berubah drastis. Di era Halal Value Chain global, konsumen cerdas tidak lagi hanya memvalidasi kehalalan produk akhir (zat), tetapi juga menuntut kehalalan proses bisnisnya, termasuk tata kelola keuangan. Artinya, sekadar mencetak laba tinggi menjadi tidak relevan jika diperoleh melalui mekanisme yang spekulatif (gharar) atau eksploitatif.

Bagi UKM di Indonesia, adopsi prinsip ekonomi syariah adalah strategi diferensiasi yang krusial. Ini bukan sekadar label religius, melainkan sebuah jaminan integritas dan keberlanjutan (sustainability). Ketika UKM menerapkan sistem keuangan syariah, mereka membangun trust (kepercayaan) yang lebih dalam dengan pasar muslim yang masif, menciptakan loyalitas yang sulit ditembus oleh kompetitor konvensional.

Sehingga, alat ukur kinerjanya pun harus berevolusi. Analisis laporan keuangan konvensional yang berakar pada kapitalisme cenderung sekuler; memisahkan nilai spiritual dari aktivitas ekonomi dengan fokus tunggal pada profit maximization. Sebaliknya, akuntansi syariah menuntut transparansi radikal mengenai sumber dana dan alokasinya. Pertanyaannya bergeser dari “seberapa besar profitnya?” menjadi “seberapa berkah hartanya?”. Ini adalah pergeseran fundamental menuju socio-economic justice, di mana pertumbuhan aset harus berbanding lurus dengan peningkatan kemaslahatan bagi lingkungan sekitar.

Mari kita bedah lebih dalam.

Pergeseran Paradigma: Profit vs. Maslahah

Perbedaan mendasar antara akuntansi konvensional dan syariah sejatinya terletak pada filosofi “entity theory” yang dianut. Akuntansi konvensional bersifat materialistik-sekuler, di mana laporan keuangan hanyalah alat validasi efisiensi ekonomi. Rasio profitabilitas seperti Return on Equity (ROE) sering kali menjadi “berhala” utama. Dalam kacamata ini, asal-usul dana sekalipun diperoleh melalui pinjaman ribawi yang menjerat atau efisiensi biaya yang menekan upah buruh kerap diabaikan selama neraca menunjukkan angka positif. Keuntungan finansial adalah satu-satunya indikator kesuksesan.

Ekonomi Syariah hadir untuk mendekonstruksi paradigma sempit tersebut. Tujuan Falah menuntut adanya keseimbangan multidimensi: material-spiritual dan individual-sosial. Dalam ekosistem ini, laba (profit) direduksi posisinya; dari tujuan akhir menjadi sekadar “sarana” untuk beribadah dan menebar manfaat.

Di sinilah konsep Maslahah menjadi filter krusial. UKM Syariah tidak boleh mengalami “split personality” terlihat saleh secara branding, namun curang dalam timbangan atau menunda hak karyawan. Penilaian kinerja keuangan melebar ke area etika proses: Apakah Cost of Goods Sold (COGS) benar-benar bebas dari bahan haram? Apakah likuiditas perusahaan dijaga tanpa instrumen spekulatif?

Lebih jauh lagi, distribusi profit dalam Islam tidak hanya berhenti pada dividen untuk pemegang saham (stockholder), tetapi harus mengalir sebagai social welfare melalui instrumen Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS). Dengan demikian, akuntabilitas dalam UKM Syariah adalah pertanggungjawaban ganda (dual accountability): pertanggungjawaban horizontal kepada manusia (stakeholders) dan pertanggungjawaban vertikal kepada Tuhan (God-consciousness). Bisnis yang sukses adalah bisnis yang surplus secara finansial sekaligus surplus dalam keberkahan.

Indikator Kinerja Keuangan Berbasis Syariah

Mengandalkan rasio keuangan konvensional seperti Return on Asset (ROA) atau Net Profit Margin (NPM) untuk menilai entitas syariah ibarat mengukur kedalaman lautan hanya dengan melihat permukaannya. Rasio-rasio ini memang valid untuk mengukur efisiensi operasional dan pengembalian aset yang sejalan dengan prinsip Hifz al-Mal (perlindungan harta) namun mereka “buta” terhadap nilai-nilai intrinsik lainnya. Dalam arsitektur akuntansi syariah, profitabilitas hanyalah satu dari sekian banyak pilar penyangga, bukan satu-satunya tujuan akhir.

Pendekatan Maqashid Syariah hadir sebagai antitesis terhadap reduksionisme akuntansi kapitalis. Kerangka ini menuntut integrasi indikator kinerja yang berbasis pada pemeliharaan lima unsur pokok kehidupan (ad-daruriyyat al-khamsah). Analisis kinerja UKM harus diperluas untuk menjawab pertanyaan fundamental: Apakah bisnis menjaga agama (Hifz al-Din) melalui kepatuhan waktu ibadah karyawan dan akad yang syar’i? Apakah bisnis menjaga jiwa (Hifz al-Nafs) melalui standar keselamatan kerja dan upah yang manusiawi? Serta, apakah bisnis menjaga akal (Hifz al-Aql) melalui transparansi pelaporan dan penghindaran praktik penipuan atau manipulasi data?

Jika sebuah UKM mencatatkan ROA yang fantastis namun diperoleh dengan cara menekan kesejahteraan karyawan atau merusak ekosistem lingkungan (mencederai Hifz al-Nasl), maka secara indeks Maqashid, kinerjanya dianggap buruk atau “merah”. Dengan demikian, evaluasi kinerja bertransformasi dari sekadar “angka laba di atas kertas” menjadi “dampak maslahat bagi peradaban”. Pendekatan holistik ini mencegah UKM terjebak dalam sekularisasi akuntansi, di mana label “Syariah” hanya menjadi kosmetik pemasaran, sementara “ruh” operasionalnya tetap terjebak dalam orientasi materialisme murni.

Berikut adalah beberapa indikator kunci yang membedakannya:

1. Kepatuhan Syariah (Sharia Compliance)

Kepatuhan Syariah (Sharia Compliance) merupakan parameter absolut yang tidak bisa ditawar dalam entitas bisnis Islam. Ia bukan sekadar fitur pelengkap, melainkan fondasi ontologis yang membedakan bisnis syariah dari konvensional. Analisis kinerja keuangan menjadi cacat (void) jika fondasi ini rapuh, terlepas dari seberapa besar aset yang dimiliki. Menghindari MAGHRIB bukan sekadar aturan larangan, melainkan mekanisme perlindungan sistemik.

Dalam aspek Pendanaan, audit kepatuhan menyoroti struktur modal (leverage). UKM Syariah dituntut untuk melakukan “hijrah finansial” dengan meninggalkan utang berbasis bunga (interest-based debt) yang menzalimi salah satu pihak. Sebagai gantinya, pendanaan harus bertumpu pada skema equity financing melalui akad kemitraan (Syirkah) seperti Mudharabah atau Musyarakah. Di sini, hubungan berubah dari kreditur-debitur menjadi mitra investasi, di mana risiko dan keuntungan dibagi secara adil (risk sharing), bukan transfer risiko sepihak.

Sementara dari sisi Pendapatan, fokus bergeser pada kejelasan akad (contractual certainty). Pendapatan yang tinggi menjadi tidak sah jika didapat melalui transaksi Gharar (ketidakpastian/penipuan) atau spekulasi Maysir. Setiap rupiah yang masuk harus dapat ditelusuri kehalalan akadnya. Jika secara tidak sengaja terdapat pendapatan non-halal (misalnya bunga jasa giro), maka dana tersebut wajib dipisahkan (cleansing process) dan disalurkan sebagai dana sosial, haram hukumnya diakui sebagai laba perusahaan.

2. Kinerja Zakat (Zakat Performance)

Dalam paradigma akuntansi konvensional, pengeluaran kas tanpa imbal balik langsung dianggap sebagai beban (expense) yang secara matematis menggerus laba ditahan. Namun, akuntansi syariah merekonstruksi logika ini secara radikal. Zakat diposisikan bukan sebagai komponen biaya operasional, melainkan sebagai “dividen spiritual” atau distribusi hak publik yang melekat pada harta perusahaan.

Secara teknis, pembayaran zakat adalah validasi paling jujur atas kesehatan finansial perusahaan. Kewajiban zakat perniagaan (2,5%) hanya timbul ketika aset lancar bersih telah melampaui nisab (batas minimal) dan mencapai haul (satu tahun). Artinya, tren pembayaran zakat yang menanjak (positive zakat growth) adalah sinyal tak terbantahkan bahwa net worth atau ekuitas riil perusahaan juga sedang bertumbuh. Sebuah perusahaan tidak mungkin mampu meningkatkan setoran zakatnya secara konsisten jika kondisi likuiditas dan profitabilitasnya sedang terganggu.

Lebih jauh, zakat berfungsi sebagai mekanisme “pembersihan” (tazkiyah). Aset yang belum ditunaikan zakatnya dianggap tercampur dengan hak orang lain (mustahik), yang secara teologis dapat menghambat keberkahan usaha. Oleh karena itu, dalam analisis laporan keuangan syariah, kemampuan membayar zakat sering kali dianggap sebagai indikator kinerja puncak (ultimate performance). Ia menandakan bahwa bisnis telah melampaui tahap “bertahan hidup” (survival) menuju tahap “memberi dampak” (significance), yang justru menjadi kunci sustainability jangka panjang.

3. Rasio Aktivitas Sosial (Qardhul Hasan & Sedekah)

Fungsi sosial dalam entitas bisnis syariah bukanlah aktivitas residu atau sekadar strategi public relations (pencitraan), melainkan mandat ideologis yang melekat pada eksistensi bisnis itu sendiri. Dalam ekosistem ekonomi Islam, perusahaan tidak dipandang sebagai mesin otonom pencetak laba, melainkan bagian integral dari struktur masyarakat (ummah). Oleh karena itu, kinerja keuangan harus mencerminkan keseimbangan antara akumulasi kapital dan distribusi kesejahteraan.

Indikator paling nyata dari komitmen ini adalah implementasi Qardhul Hasan (pinjaman kebajikan). Berbeda dengan CSR konvensional yang sering kali bersifat hibah habis pakai, Qardhul Hasan adalah instrumen pemberdayaan ekonomi. UKM Syariah menyisihkan sebagian kasnya untuk dipinjamkan kepada karyawan yang membutuhkan atau usaha mikro lain di sekitarnya tanpa bunga (0%) dan tanpa agunan yang memberatkan. Ini adalah antitesis dari praktik lintah darat atau pinjaman online ilegal yang mencekik masyarakat bawah.

Secara analisis rasio, tingginya alokasi dana untuk pos sosial dan Qardhul Hasan menandakan kesehatan “jiwa” perusahaan. Ia membuktikan bahwa bisnis tersebut tidak beroperasi secara parasitis mengambil sumber daya ekonomi dari masyarakat tanpa memberi kembali melainkan beroperasi secara simbiotik. Rasio ini mengukur tingkat ukhuwah (persaudaraan) dan ta’awun (tolong-menolong) yang dikuantifikasi dalam laporan keuangan. Semakin tinggi rasio ini, semakin tinggi nilai kebermanfaatan (utility) perusahaan di mata syariah, yang pada akhirnya justru membangun loyalitas sosial yang kokoh sebagai aset tak berwujud (intangible asset).

4. Keadilan bagi Karyawan (Human Capital)

Dalam perspektif ekonomi syariah, Sumber Daya Manusia (SDM) tidak boleh direduksi sekadar sebagai “Beban Operasional” (Operating Expense) yang harus ditekan seminimal mungkin demi efisiensi laba. Karyawan adalah mitra strategis dalam akad Ijarah (sewa jasa/tenaga). Oleh karena itu, indikator kesehatan keuangan UKM Syariah menjadi sangat sensitif terhadap tata kelola pengupahan (Ujrah).

Keadilan di sini mencakup dua dimensi vital: nominal dan temporal. Secara nominal, upah harus memenuhi standar kelayakan hidup (living wage) dan setara dengan kontribusi kerja. Namun, dimensi yang sering menjadi jebakan moral hazard adalah dimensi temporal atau ketepatan waktu. Prinsip profetik sangat tegas memerintahkan untuk memberikan upah “sebelum keringat pekerja kering.”

Dalam analisis laporan keuangan, fenomena penundaan gaji padahal arus kas (cash flow) perusahaan menunjukkan saldo positif dikategorikan sebagai tindakan Zhalim (kezaliman). Jika rasio likuiditas (current ratio) menunjukkan angka aman, namun di neraca terdapat akun “Utang Gaji” yang persisten atau berulang, ini adalah indikator merah. Kinerja keuangan syariah menolak validasi kesuksesan perusahaan yang dibangun di atas tertahannya hak karyawan. Arus kas yang tampak “sehat” dan likuid menjadi tidak bermakna (void) secara syariah jika di dalamnya terkandung hak adami yang ditahan secara sengaja oleh manajemen.

Tantangan Pencatatan Akuntansi bagi UKM Syariah

Gap antara idealisme syariah dan realitas lapangan sering kali menjadi batu sandungan terbesar. Banyak pelaku UKM memiliki semangat hijrah yang tinggi, namun literasi akuntansinya masih minim. Masalah paling fundamental adalah pelanggaran konsep entitas bisnis (Business Entity Concept). Ketika “dompet rumah tangga” dan “laci kasir” masih bersatu, mustahil bagi akuntan sehebat apa pun untuk menghitung nisab zakat yang akurat atau menentukan porsi bagi hasil yang adil. Akibatnya, klaim “Syariah” sering kali terhenti pada label produk, namun gagal pada tata kelola.

Solusinya menuntut integrasi dua disiplin ilmu: kesederhanaan standar SAK EMKM dan ketelitian Fikih Muamalah. Tantangan terberatnya bukan pada matematika penjumlahannya, melainkan pada klasifikasi transaksi berbasis akad. Dalam akuntansi konvensional, uang masuk lazimnya langsung diakui sebagai pendapatan. Namun, dalam akuntansi syariah, setiap rupiah yang masuk harus diinterogasi akadnya.

Jika transaksinya adalah Murabahah, pencatatan harus secara transparan memisahkan harga pokok barang dan margin keuntungan yang disepakati di muka. Kesalahan pencatatan di sini bisa mengubah akad jual beli menjadi riba terselubung. Lebih rumit lagi pada akad kerjasama seperti Mudharabah atau Musyarakah; pencatatan harus sangat jeli membedakan antara pengembalian pokok modal dan realisasi bagi hasil.

Kesalahan klasifikasi pada pos ini fatal dampaknya. Ia bisa menyebabkan satu pihak memakan harta pihak lain secara batil misalnya, pemilik modal mengambil porsi keuntungan yang seharusnya hak pengelola, atau sebaliknya. Tanpa segregasi akun yang disiplin berbasis akad, laporan keuangan tersebut mungkin terlihat rapi dan memenuhi standar SAK, namun sejatinya cacat secara hukum syariah (invalid) karena gagal menyajikan hak dan kewajiban para pihak sesuai perjanjian suci di awal.

Kesimpulan

evaluasi kinerja keuangan UKM Syariah adalah sebuah transformasi paradigma dari materialisme menuju spiritualisme yang terukur. Laporan keuangan tidak lagi sekadar dokumen teknis yang menyajikan deretan angka profit, melainkan sebuah “buku amal” institusi yang merekam jejak ketaatan terhadap aturan Ilahi. Setiap angka di neraca adalah manifestasi dari akad yang dijalankan, apakah lurus atau menyimpang.

Tantangan terbesar bagi praktisi akuntansi saat ini adalah menerjemahkan nilai-nilai abstrak seperti keadilan, kejujuran, dan keberkahan menjadi indikator kuantitatif yang transparan dan akuntabel. Akuntansi harus mampu membuktikan bahwa keuntungan finansial tidak diraih dengan menzalimi hak orang lain. Integrasi ini krusial untuk membuktikan bahwa etika moral dan logika bisnis dapat berjalan beriringan tanpa saling melemahkan.

Pada akhirnya, keberhasilan sejati UKM Syariah tidak didefinisikan oleh seberapa cepat asetnya melangit, tetapi seberapa luas akarnya menancap dalam memberi manfaat bagi umat. Bisnis yang hanya mengejar pertumbuhan mungkin akan menjadi raksasa, namun bisnis yang mengejar keberkahan akan menjadi legenda yang abadi dan menyelamatkan.

REFERENSI

Ahmadan, B., Laksono, A. T., & Hasibuan, R. R. A. (2025). Pengaruh Pembiayaan Syariah terhadap Pertumbuhan UMKM di Indonesia. Journal of Islamic Economics and Finance, 3(3), 134–140. https://doi.org/10.59841/jureksi.v3i3.2959

Akbar, F. M. A., Rosidta, A., & Lazuardi, A. (2024). Pengembangan model pembiayaan syariah untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (umkm). Journal of Islamic Jerusalem Studies. https://doi.org/10.70367/arrasyiid.v2i1.17

Arianty, E., Marsono, M., Indrawati, I., & Risnandar, R. (2025). Empowering Sharia-based MSMEs and financial institutions to enhance the halal industry ecosystem. Journal of Islamic Economis Lariba, 11(1), 297–332. https://doi.org/10.20885/jielariba.vol11.iss1.art12

Azwar, A., & Sarip, M. M. (2024). SME support for halal industry and sharia economy in Indonesia: SWOT analysis. Asian Journal of Islamic Management, 35–49. https://doi.org/10.20885/AJIM.vol6.iss1.art4

Chamidi, A. L., Suselo, D., Asiyah, B. N., Akhyak, A., & Mafthukin, M. (2025). Development of Syariah Accounting Model for MSMEs: Findings that Drive Growth. Formosa Journal of Multidisciplinary Research, 4(7), 3199–3218. https://doi.org/10.55927/fjmr.v4i7.338

Madania, R., Saleh, M., & Iman, T. R. (2024). Optimalisasi kinerja keuangan UMKM berbasis ekonomi syariah: Perspektif keberlanjutan bisnis ekonomi dan inovasi terbuka. Jurnal Bisnis, Ekonomi Syariah, dan Pajak (JBEP), 1(4), 38-53. https://doi.org/10.61132/jbep.v1i4.626

Melati, R. R., & Amirudin, C. (2024). The Potential of Halal Micro, Small, and Medium Enterprises and Halal Lifestyle in Building the Indonesian Economy. International Journal of Islamic Economics, 6(02), 177–187.

https://doi.org/10.32332/ijie.v6i2.9570

Panjaitan, F. S., Simbolon, R. S., & Batubara, J. (2025). Halal Business Development Strategy for MSMEs: A Sharia Economic Perspective. Seriat Ekonomisi, 2(2), 69–76. https://doi.org/10.35335/zg05mf34

Rukmanda, M. R., Bisri, H., Jubaedah, D., Gojali, D., & Hadi, S. (2025). Empowering sharia-based Micro, Small and Medium Enterprises (MSMEs) in Indonesia: A Socioeconomic and ethical framework for inclusive development. International Journal of Nusantara Islam, 13(2), 245–256. https://doi.org/10.15575/ijni.v13i2.47733

Salsabila, A. A., Aziz, F., & Kholis, N. (2025). Challenges and Strategies to Enhance the Competitiveness of Indonesian Halal MSMEs in the Global Market. Global Journal of Economic and Finance Research., 02(06). https://doi.org/10.55677/GJEFR/06-2025-Vol02E6

Soediro, S., & Meutia, I. (2018). Maqasid Sharia as a performance framework for Islamic financial institutions. Jurnal Akuntansi Multiparadigma, 9(1), 70–85. https://doi.org/10.18202/jamal.2018.04.9005

Tambunan, T. (2011). Development of Micro, Small and Medium Enterprises and Their Constraints: A Story from Indonesia. Gadjah Mada International Journal of Business, 13(1), 21–43. https://doi.org/10.22146/gamaijb.5492

Yusfiarto, R., Pambekti, G. T., Setiawan, A., Khoirunnisa, A. N., & Nugraha, S. S. (2022). Does Islamic social capital enhance SMEs sustainable performance? Journal of Islamic Monetary Economics and Finance, 8(1), 113-132. https://doi.org/10.21098/jimf.v8i1.1398

Anda mungkin juga berminat