PENGUKURAN KONDISI KEUANGAN PEMERINTAH
PENGUKURAN KONDISI KEUANGAN PEMERINTAH
Definisi Keuangan Pemerintah
Keuangan publik adalah bagian ilmu ekonomi yang mempelajari aktivitas finansial pemerintah. Yang termasuk pemerintah disini adalah seluruh unit pemerintah dan institusi atau organisasi pemegang otoritas publik lainnya yang dikendalikan dan didanai oleh pemerintah.
Keuangan publik menjelaskan belanja publik dan teknik-teknik yang digunakan oleh pemerintah untuk membiayai belanja tersebut. Keuangan publik juga menganalisis pengeluaran publik untuk membantu kita dalam memahami mengapa jasa tertentu harus disediakan oleh negara dan mengapa pemerintah menggantungkannya pada jenis-jenis pajak tertentu. Dalam keuangan publik, sebagai contoh, uraian-uraian mengapa pertahanan nasional harus dikelola oleh negara sedangkan makanan diserahkan kepada swasta dan mengapa suatu negara menggunakan komposisi berbagai jenis pajak – bukan pada pajak tunggal – merupakan hal-hal yang dibahas didalamnya.
Secara teori, tidak selalu jelas subjek dari publik finance, karena tergantung bentuk negara, sistem pemerintah dan konstitusi yang mengatur kehidupan kenegaraan suatu negara. Namun di Indonesia, sesuai UU 17/2003 ditetapkan pendekatan yang digunakan untuk merumuskan keuangan negara, yakni sisi objek, sisi subjek, proses dan tujuan. Keuangan negara menurut UU 17/2003: semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Ruang Lingkup Keuangan Pemerintah
1. Keuangan publik mencakup masalah-masalah kreasi memperoleh penerimaan ataupun pendapatan yang dilakukan pemerintah (pusat dan daerah)
§ Penerimaan negara (UU 17/2003): uang yang masuk ke kas negara
§ Pendapatan negara (UU 17/2003): hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
2. Keuangan publik mencakup aspek pengeluaran negara yang termasuk didalamnya belanja publik/negara (pusat dan daerah)
§ Pengeluaran negara (UU 17/2003): uang yang keluar dari kas negara
§ Belanja negara (UU 17/2003): kewajiban pemerintah pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
3. Keuangan publik juga mencakup aspek pembiayaan yang dilakukan oleh pemerintah (pusat maupun daerah)
§ Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.
§ Terminologi lain dari utang dan/atau piutang negara
Ruang lingkup Keuangan Publik dapat digambarkan dalam bagan berikut ini :