SUMBER – SUMBER PENDAPATAN

SUMBER – SUMBER PENDAPATAN

Sumber pendapatan daerah menurut Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu:

a.              Pendapatan Asli Daerah
Adalah sumber yang sering dijadikan ukuran sebagai kemampuan daerah dalam menyelenggarakan otonomi daerah dan salah satu sumber PAD yang dominan setelah pajak daerah. PAD ini terdiri dari beberapa macam pendapatan yang diperoleh, diantaranya adalah ;
§    Pajak daerah, adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang – undang sehingga dapat dipaksakan dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak ini terdiri lagi menjadi beberapa bagian jenis pajak, yaitu ;
1)            Pajak hotel,adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel.
2)            Pajak restoran,adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
3)            Pajak hiburan,adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan.
4)            Pajak reklame,adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.
5)            Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain.
6)            Pajak mineral,adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
7)            Pajak parker, adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
8)            Pajak air tanah,adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
9)            Pajak sarang burung wallet, adalah pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.
10)        Pajak bumi dan bangunan (PBB) perdesaan dan perkotaan, adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
11)        Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.

§    Retribusi daerah, adalah pungutan yang dilakukan daerah terhadap layanan – layanan yang diberikan daerah yang ditetapkan berdasarkan peraturan daerah dan dana – dana yang diperoleh dipergunakan untuk membiayai berbagai pengeluaran pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanaan pembangunan daerah.

Retribusi memiliki peranan yang tidak kalah pentingnya dalam menambah jumlah penerimaan PAD selain pajak. Retribusi mungkin membebani para konsumennya saja, tetapi mungkin pula memiliki ciri – ciri seperti pajak apabil variasi dalam tarifnya tidak secara cermat dikaitkan dengan jumlah konsumsi pelayanannya.

Retribusi daerah termasuk ke dalam jenis pungutan bukan pajak, yang merupakan salah satu sumber PAD. Jenis pungutan retribusi mempunyai pengertian lain dibandingkan dengan pajak. Retribusi pada umumnya mempunyai hubungan langsung dengan kembalinya prestasi, karena pembayaran tersebut ditujukan semata – mata untuk mendapatkan suatu prestasi tertentu dari pemerintah. Selain itu, ada empat prinsip umum yang dapat digunakan sebagai indikator bahwa retribusi layak untuk diterapkan. Empat prinsip tersebut adalah :
1)            Kecukupan
Elastisitas barang atau jasa yang dikenakan retribusi harus responsif terhadap pertumbuhan penduduk dan pendapatan yang pada umumnya dipengaruhi oleh pertumbuhan permintaan akan suatu jenis pelayanan. Artinya semakin elastis barang atau jasa yang dikenakan retribusi, maka pengenaannya akan semakin layak dibebankan kepada pengguna. Tingkat dan praktek retribusi tunduk kepada variasi skala kontribusi kepada penerimaan pemerintah daerah (Davey, 1988). Pengenaan tarif retribusi didasarkan pada tarif per unit pelayanan, sehingga pengenaannya sangat bergantung pada komponen biaya – biaya pelayanan.

2)            Keadilan
Dalam menetapkan harga layanan atau tarif retribusi, prinsip keadilan merupakan salah satu hal penting yang harus dipertimbangkan. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat yang tidak mampu tetap dapat menikamati suatu jenis jasa pelayanan yang sifatnya mendasar. Meskipun demikian, penerapan prinsip keadilan dalam retribusi ini masih menghadapi masalah pula. Masalah yang dihadapi pada aspek keadilan ini adalah bahwa seringkali juga tidak terdapat definisi yang seragam mengenai apa yang disebut dengan adil itu sendiri.

3)            Kemampuan administrasi
Secara teoritis retribusi mudah untuk ditaksir dan dipungut. Mudah ditaksir karena pertanggungjawaban didasarkan atas tingkat konsumsi yang dapat diukur, mudah dipungut sebab penduduk hanya mendapatkan apa yang mereka bayar saja. Dengan demikian, hanya penduduk yang membayar sajalah yang hanya akan mendapatkan pelayanan.

4)            Kesepakatan politik
Seperti halnya pajak daerah, retribusi daerah merupakan suatu produk politik yang harus diterima oleh masyarakatnya, terutama oleh mereka yang akan menjadi wajib retribusi dengan kesadaran yang cukup tinggi, sehingga di dalamnya harus memuat kepastian hukum. Kepastian ini menjamin setiap orang untuk tidak ragu – ragu menjalankan kewajiban perpajakannya, karena segala sesuatunya sudah jelas.

§    Hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, merupakan penerimaan daerah yang berasal dari hasil perusahaan milik daerah dan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.

b.             Dana perimbangan
Adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi (UU Nomor 33 Tahun 2004 dan PP Nomor 55 Tahun 2005). Dana Perimbangan bertujuan untuk mengurangi kesenjangan fiskal antara pemerintah dan pemerintahan daerah dan antar pemerintah daerah, serta untuk menciptakan keseimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah dan antara pemerintahan daerah.

c.              Pinjaman daerah
Adalah alternatif sumber pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau untuk menutup kekurangan kas yang digunakan untuk membiayai kegiatan yang merupakan inisiatif dan kewenangan Daerah berdasarkan peraturan perundang – undangan. Pemerintah Daerah dilarang melakukan pinjaman langsung kepada pihak luar negeri. Pemerintah Daerah dapat melakukan pinjaman jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang. Selain itu dapat melakukan pinjaman daerah yang bersumber dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah lainnya sepanjang tidak melampaui batas kumulatif pinjaman Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

d.             Lain – lain pendapatan daerah yang sah.
Adalah penerimaan daerah yang berasal dari lain-lain milik pemerintah Daerah.
Anda mungkin juga berminat
Comments
Loading...