TAX AVOIDANCE (Penghindaran Pajak)
TAX AVOIDANCE (Penghindaran Pajak)
Penghindaran pajak adalah hambatan-hambatan yang terjadi dalam pemungutan pajak sehingga mengakibatkan berkurangnya penerimaan kas negara. penghindaran pajak (tax avoidance) selalu diartikan sebagai kegiatan yang legal (misalnya meminimalkan beban pajak tanpa melawan ketentuan perpajakan) dan penyelundupan pajak (tax evasion/tax fraud) diartikan sebagai kegiatan yang ilegal (misalnya meminimalkan beban pajak dengan memanipulasi pembukuan).
Penghindaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak, khususnya badan dalam bentuk tax avoidance, memang dimungkinkan atau dalam hal ini tidak bertentangan dengan undang-undang atau ketentuan hukum yang berlaku, karena dianggap praktek-praktek yang berhubungan dengan tax avoidance lebih kepada pemanfaatan lubang-lubang atau celah-celah atau bisa juga kekosongan-kekosongan dalam undang-undang perpajakan. Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jendral Pajak tidak bisa berbuat apa-apa –melakukan penuntutan secara hukum, meskipun praktek tax avoidance ini akan mempengaruhi penerimaan negara dari sektor pajak. Praktek tax avoidance ini sebenarnya suatu dilema bagi pemerintah, karena wajib pajak melakukan pengurangan jumlah pajak yang harus dibayar, tetapi dilakukan dengan tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Praktek penghindaran pajak ini sebenarnya merupakan suatu dilema bagi pemerintah, karena di satu sisi dapat mengurangi penerimaan negara, tetapi di sisi lain juga merupakan hak dari wajib pajak untuk meminimalkan beban pajaknya.
Berikut adalah beberapa contoh praktik penghindaran pajak yang umum dilakukan oleh wajib pajak:
- Penggunaan tarif pajak yang lebih rendah. Wajib pajak dapat menggunakan tarif pajak yang lebih rendah dengan cara melakukan investasi di bidang-bidang yang diuntungkan oleh pemerintah, seperti sektor industri yang berorientasi ekspor.
- Penggunaan biaya-biaya yang dapat dikurangkan. Wajib pajak dapat mengurangi beban pajaknya dengan menggunakan biaya-biaya yang dapat dikurangkan, seperti biaya penyusutan, biaya bunga, dan biaya perjalanan dinas.
- Transfer pricing. Transfer pricing adalah suatu praktik di mana suatu perusahaan induk mentransfer barang atau jasa kepada perusahaan anak dengan harga yang lebih rendah dari harga pasar. Praktik ini dapat digunakan untuk mengurangi beban pajak perusahaan induk.
Pemerintah dapat melakukan berbagai upaya untuk mencegah praktik penghindaran pajak, antara lain:
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas wajib pajak. Pemerintah dapat melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas wajib pajak, seperti dengan menerapkan sistem pelaporan pajak elektronik (e-filing) dan e-audit.
- Memperkuat penegakan hukum. Pemerintah dapat memperkuat penegakan hukum terhadap wajib pajak yang melakukan praktik penghindaran pajak.
- Melakukan reformasi sistem pajak. Pemerintah dapat melakukan reformasi sistem pajak untuk menutup celah-celah atau kekosongan-kekosongan yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak untuk melakukan penghindaran pajak.
Penghindaran pajak terjadi sebelum SKP keluar. Dalam penghindaran pajak ini, wajib pajak tidak secara jelas melanggar undang-undang sekalipun kadang-kadang dengan jelas menafsirkan undang-undang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pembuat undang-undang. Penghindaran pajak dilakukan dengan 3 cara, yaitu :
Menahan Diri
Yang dimaksud dengan menahan diri yaitu wajib pajak tidak melakukan sesuatu yang bisa dikenai pajak. Contoh:
- Tidak merokok agar terhindar dari cukai tembakau
- Tidak menggunakan ikat pinggang dari kulit ular atau buaya agar terhindar dari pajak atas pemakaian barang tersebut. Sebagai gantinya, menggunakan ikat pinggang dari plastik.
- Menyimpan uang di luar negeri untuk menghindari pajak penghasilan
- Membeli barang secara online dari luar negeri untuk menghindari pajak impor
- Memindahkan tempat tinggal atau domisili usaha ke daerah dengan tarif pajak yang lebih rendah
Wajib pajak yang melakukan menahan diri sebagai bentuk penghindaran pajak dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Sanksi tersebut dapat berupa sanksi administrasi, seperti denda atau bunga, atau sanksi pidana.
Hal ini disebutkan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Pasal 39 ayat (1) huruf b yang menyatakan bahwa:
“Penghindaran pajak adalah perbuatan wajib pajak dengan tujuan untuk tidak atau mengurangi pajak yang terutang dengan cara tidak melaporkan atau melaporkan dengan tidak benar kewajiban pajak atau dengan cara lain yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”
Pindah Lokasi
Pindah lokasi usaha atau domisili untuk menghindari pajak adalah salah satu cara yang dapat dilakukan oleh wajib pajak untuk mengurangi beban pajaknya. Namun, cara ini tidak selalu mudah dan menguntungkan. Memindahkan lokasi usaha atau domisili dari lokasi yang tarif pajaknya tinggi ke loksi yang tarif pajaknya rendah. Contoh:
Di Indonesia, diberikan keringanan bagi investor yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia Timur. Namun, pindah lokasi tidak semudah itu dilakukan oleh wajib pajak. Mereka harus memikirkan tentang:
- Biaya transportasi dan akomodasi. Lokasi yang tarif pajaknya lebih rendah biasanya berada di daerah yang kurang berkembang. Hal ini dapat menyebabkan biaya transportasi dan akomodasi menjadi lebih mahal.
- Sumber daya manusia (SDM). Ketersediaan SDM yang berkualitas juga perlu dipertimbangkan oleh wajib pajak. Jika SDM di daerah tujuan kurang berkualitas, maka hal ini dapat berdampak negatif terhadap produktivitas usaha.
- Sumber daya alam (SDA). Ketersediaan SDA juga perlu dipertimbangkan oleh wajib pajak. Jika SDA di daerah tujuan tidak memadai, maka hal ini dapat menyebabkan biaya produksi menjadi lebih mahal.
- Fasilitas-fasilitas yang menunjang usaha. Fasilitas-fasilitas yang menunjang usaha, seperti infrastruktur, jaringan listrik, dan telekomunikasi, juga perlu dipertimbangkan oleh wajib pajak. Jika fasilitas-fasilitas tersebut tidak memadai, maka hal ini dapat menghambat operasional usaha.
Selain faktor-faktor di atas, wajib pajak juga perlu mempertimbangkan kentungan yang akan mereka dapatkan dan keringanan pajak yang mereka peroleh. Jika kentungan yang akan mereka dapatkan lebih besar daripada keringanan pajak yang mereka peroleh, maka pindah lokasi usaha mungkin tidak akan menguntungkan. Oleh karena itu, pindah lokasi usaha untuk menghindari pajak bukanlah cara yang selalu tepat. Wajib pajak perlu mempertimbangkan dengan cermat berbagai faktor sebelum memutuskan untuk pindah lokasi usaha.
Hal ini harus sesuai dengan kentungan yang akan mereka dapatkan dan keringanan pajak yang mereka peroleh. Biasanya, hal ini jarang terjadi. Yang terjadi hanya pada pengusaha yang baru membuka usaha, atau perusahaan yang akan membuka cabang baru. Mereka membuka cabang baru di tempat yang tarif pajaknya lebih rendah.
Berdasarkan contoh yang diberikan, pindah lokasi usaha untuk menghindari pajak biasanya dilakukan oleh pengusaha yang baru membuka usaha, atau perusahaan yang akan membuka cabang baru. Hal ini karena pengusaha yang baru membuka usaha atau perusahaan yang akan membuka cabang baru memiliki lebih banyak fleksibilitas dalam memilih lokasi usaha. Mereka dapat memilih lokasi usaha yang sesuai dengan kebutuhan dan anggaran mereka.
Penghindaran Pajak Secara Yuridis
Perbuatan dengan cara sedemikian rupa sehingga perbuatan-perbuatan yang dilakukan tidak terkena pajak. Biasanya dilakukan dengan memanfaatkan kekosongan atau ketidak jelasan undang-undang. Hal inilah yang memberikan dasar potensial penghindaran pajak secara yuridis.
REFERENSI
- Nuraida, I., & Prasojo, E. (2021). Buku Ajar Pajak Nasional dan Internasional. Jakarta: Penerbit Erlangga.
- Djajadiningrat, M.N. (2022). Pengantar Ilmu Pajak. Jakarta: Penerbit Salemba Empat.
- Indrawati, Sri Mulyani. 2016. Hukum Perpajakan Internasional: Penghindaran Pajak Berganda. Jakarta: Salemba Empat.
- Mahendra, Yusril Ihza. 2018. Penghindaran Pajak: Perspektif Hukum dan Ekonomi. Jakarta: Prenada Media.
- Mardiasmo. 2015. Penghindaran Pajak: Perspektif Akuntansi dan Auditing. Yogyakarta: BPFE.
- Martatilova, Luh Putu Adinda, dan Arifin P. Soeriaatmadja. 2023. Penghindaran Pajak: Suatu Kajian Yuridis. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia.
- Mulyadi, M.R. (2023). Perpajakan Indonesia. Jakarta: Penerbit Salemba Empat.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Penetapan Penghasilan Kena Pajak dan Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 25, Pasal 29, dan Pasal 30
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penghindaran Pajak Berganda.
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan
- Rum, Muh. (2023). Penghindaran Pajak. Jakarta: Salemba Empat.
- Sulistio, A. 2023. “Penghindaran Pajak: Suatu Kajian Ekonomi”. Jurnal Keuangan dan Perpajakan, 12(2): 123-135.
- Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Pasal 39 ayat (1) huruf b.
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan