PROFESI
Profesi menurut Sony Keraf (1998) adalah pekerjaan yang dilakukan atau memandang profesi sebagai nafkah hidup dengan mengandalkan keahlian dan keterampilan yang tinggi dan dengan melibatkan komitmen pribadi “moral” yang mendalam. Berdasarkan pengertian tersebut, Sonny Keraf, memberikan batasan – batasan terhadap profesi yang merupakan bagian dari suatu pekerjaan dengan cirri – ciri sebagai berikut :
a. Memiliki skill atau kemampuan yang diwujudkan dalam bentuk pengetahuan yang tidak dimiliki oleh orang lain.
b. Memiliki kode etik sebagai standar moral perilaku yang digunakan dalam profesi tersebut.
c. Memiliki tanggung jawab profesi dan integritas pribadi.
d. Memiliki jiwa pengabdian kepada publik dengan dedikasi yang luhur.
e. Otonomi organisasi profesional yang ditunjukkan dengan adanya manajemen organisasi.
f. Menjadi anggota organisasi profesi dengan menjaga eksistensi.