PROSES PELAKSANAAN TUGAS DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
Menurut Rezaee, Zabihollah (2009) dalam Corporate Governance and Ethics, proses pelaksanaan tugas dewan komisaris dan direksi adalah sebagai berikut : Kewajiban fidusia berarti bahwa, sebagai wali pemegang saham, direksi harus dapatdipercaya, bertindak dalam kepentingan terbaik pemegang saham, dan investor pada gilirannya memiliki keyakinan dalam tindakan direksi. Direksi harus menyadari tugas utama mereka adalahuntuk menjadi penjaga gerbang perusahaan dengan melindungi investor dan bekerja menuju nilai pemegang saham penciptaan dan perlindungan kepentingan para pemangkukepentingan.