Standar Akuntansi Keuangan Syariah (SAKS)
Standar Akuntansi Keuangan Syariah (SAKS)
Artikel Terkait Lainnya
IAI sebagai lembaga yang berwenang dalam menetapkan SAK dan audit bagi berbagai industri merupakan elemen penting dalam pengembangan perbankan syariah di Indonesia, dimana perekonomian syariah tidak dapat berjalan dan berkembang dengan baik tanpa adanya SAK yang baik. Untuk itulah maka pada tanggal 25 Juni 2003 telah ditandatangani nota kesepahaman antara Bank Indonesia dengan IAI untuk kerjasama penyusunan berbagai standar akuntansi di bidang perbankan Syariah, termasuk pelaksanaan kerjasama riset dan pelatihan pada bidang yang sesuai dengan kompetensi IAI. Badan yang menerbitkan Standar Akuntansi Islam saat ini adalah the Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions yang didirikan 1991 di Bahrain. Sampai saat ini telah diterbitkan 56 Standar Akuntansi Islam dalam bidang akuntansi, auditing, governance dan etika. Saat ini juga sedang disusun program Certified Islamic Public Accountant (CIPA) yang akan segera disebarluaskan ke beberapa negara (Alchaar, 2006).
SAK Syariah digunakan oleh entitas yang melakukan transaksi syariah baik entitas lembaga syariah maupun lembaga non syariah. Dalam PSAK Syariah ini pengembangan dilakukan dengan model PSAK umum namun psak ini berbasis syariah dengan acuan fatwa MUI. PSAK Syariah berada dalam PSAK 100-106 yang terdiri dari kerangka konseptual, penyajian laporan keuangan syariah, akuntansi murabahah, musyarakah, mudharabah, salam, dan istishna.