IMBALAN PASCAKERJA

 IMBALAN PASCAKERJA
IMBALAN PASCAKERJA
 
 
Perbedaan Antara Program Iuran Pasti Dan Program Imbalan Pasti 
Imbalan pascakerja meliputi :
(a)           Tunjangan purnakarya seperti pensiun.
(b)          Imbalan pascakerja lain, seperti asuransi jiwa pascakerja dan tunjangan kesehatan pascakerja.
Pernyataan ini diterapkan oleh entitas untuk semua jenis program, baik dengan atau tanpa pendirian sebuah entitas terpisah untuk menerima iuran dan membayar imbalan tersebut.
 
Program imbalan pascakerja dapat diklasifikasikan sebagai program iuran pasti atau program imbalan pasti, bergantung pada substansi ekonomis dari setiap program tersebut. Dalam program iuran pasti :
(a)           Kewajiban hukum atau kewajiban konstruktif entitas terbatas pada jumlah yang disepakati sebagai iuran pada entitas (dana) terpisah. Jadi, jumlah imbalan pascakerja yang diterima pekerja ditentukan berdasarkan jumlah iuran yang dibayarkan entitas (dan mungkin juga oleh pekerja) kepada program imbalan pascakerja atau perusahaan asuransi, ditambah dengan hasil investasi iuran tersebut.
(b)          Akibatnya, risiko aktuarial (yaitu imbalan yang diterima lebih kecil dari yang diperkirakan) dan risiko investasi (yaitu aset yang diinvestasikan tidak cukup untuk memenuhi imbalan yang diperkirakan) ditanggung pekerja.
Contoh kasus ketika kewajiban entitas tidak terbatas pada jumlah dana yang telah disepakati sebagai iuran kepada entitas (dana) terpisah, adalah jika entitas mempunyai kewajiban hukum atau kewajiban konstruktif melalui :
(a)           Rumus program imbalan yang tidak dihubungkan sematamata pada jumlah iuran;
(b)          Jaminan, baik secara langsung atau tidak langsung melalui suatu program, atas hasil tertentu dari iuran; atau
(c)           Praktik kebiasaan yang menimbulkan kewajiban konstruktif. Misalnya, kewajiban konstruktif dapat timbul jika entitas mempunyai kebiasaan menambah imbalan untuk mantan pekerja dalam rangka menutup kesenjangan akibat infl asi meskipun tidak ada kewajiban hukum untuk melakukannya.
Dalam program imbalan pasti :
(a)           Kewajiban entitas adalah menyediakan imbalan yang dijanjikan kepada pekerja maupun mantan pekerja.
(b)          Risiko aktuarial (imbalan akan menyebabkan biaya yang lebih besar dari yang diperkirakan) dan risiko investasi menjadi tanggungan entitas. Jika berdasarkan pengalaman, risiko aktuarial atau investasi lebih buruk daripada yang diperkirakan, maka kewajiban entitas akan meningkat.
Program Multipemberi Kerja
Entitas mengklasifikasikan program multipemberi kerja sebagai program iuran pasti atau program imbalan pasti sesuai dengan ketentuan program tersebut (termasuk berbagai kewajiban konstruktif di luar ketentuan-ketentuan formal). Jika program multipemberi kerja adalah program imbalan pasti, maka entitas : Melaporkan bagian proporsionalnya atas kewajiban imbalan pasti, aset program dan biaya yang terkait dengan program tersebut dengan cara yang sama dengan program imbalan pasti lainnya.
 
Pada suatu program multipemberi kerja dalam bentuk imbalan pasti, digunakan akuntansi imbalan pasti sepanjang informasi yang memadai tersedia. Bila informasi demikian tidak tersedia, maka entitas harus :
(a)           Melaporkan program sesuai dengan pengaturan seolah-olah sebagai program iuran pasti.
(b)          Mengungkapkan :
(i)            Fakta bahwa program tersebut merupakan program imbalan pasti.
(ii)          Alasan tidak tersedianya informasi memadai bagi entitas untuk melaporkan program tersebut sebagai program imbalan pasti.
(c)           Apabila surplus atau defi sit program tersebut mungkin mempengaruhi jumlah iuran masa depan, pengungkapan ditambah dengan :
(i)            Semua informasi yang tersedia mengenai surplus atau defi sit tersebut.
(ii)          Basis yang digunakan dalam menentukan surplus atau defi sit tersebut.
(iii)        Implikasi terhadap entitas, jika ada.
Contoh program multipemberi kerja imbalan pasti adalah bila :
(a)           Program tersebut didanai dengan basis pay-as-you-go, Yaitu : iuran ditetapkan pada tingkat yang diperkirakan cukup untuk membayar imbalan yang jatuh tempo pada periode yang sama; dan imbalan masa depan yang menjadi hak pekerja selama periode berjalan akan dibayarkan dengan iuran di masa depan.
(b)          Imbalan kerja ditentukan berdasarkan masa kerja dan entitas tidak mempunyai cara yang realistis untuk menarik diri dari program tersebut tanpa membayar kontribusi atas imbalan yang telah menjadi hak pekerja sampai dengan tanggal penarikan diri tersebut. Program semacam ini menimbulkan risiko aktuarial bagi entitas: jika biaya imbalan yang telah menjadi hak pekerja pada akhir periode pelaporan ternyata lebih besar dari yang diperkirakan, maka entitas harus meningkatkan jumlah iurannya atau membujuk pekerja untuk menerima pengurangan imbalan yang diperoleh. Oleh karena itu, program seperti itu merupakan program imbalan pasti.
 
Apabila tersedia informasi memadai tentang program multipemberi kerja dalam bentuk imbalan pasti, entitas harus melaporkan bagian proporsionalnya atas kewajiban imbalan pasti, aset program dan biaya yang terkait dengan program tersebut dengan cara yang sama dengan program imbalan pasti lainnya. Namun, dalam beberapa kasus, untuk keperluan akuntansi, atas kinerja dan posisi keuangan dari program tersebut entitas mungkin tidak dapat menentukan porsinya secara memadai. Hal ini dapat terjadi jika :
(a)           Pemberi kerja tidak memiliki akses atas informasi, mengenai program tersebut sesuai dengan yang diwajibkan dalam Pernyataan ini.
(b)          Program tersebut membuat entitas rentan terhadap risiko aktuarial yang terkait dengan pekerja dan mantan pekerja dari entitas lainnya, sehingga tidak terdapat basis yang andal dan konsisten untuk mengalokasikan kewajiban, aset program, dan biaya kepada setiap entitas dalam program tersebut.
Mungkin terdapat perjanjian kontraktual antara program multipemberi kerja dan entitas peserta untuk menentukan bagaimana keuntungan program akan didistribusikan ke peserta (atau pendanaan defisit).
 
PSAK 57 (revisi 2009) : Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi mensyaratkan entitas untuk mengungkapkan informasi tentang beberapa kewajiban kontinjensi. Dalam konteks program multipemberi kerja, liabilitas kontinjensi dapat timbul dari, misalnya :
(a)           Kerugian aktuarial yang berkaitan dengan entitas lain yang berpartisipasi karena setiap entitas yang berpartisipasi dalam program multipemberi kerja membagikan risiko aktuaria kepada entitas lain.
(b)          Bertanggung jawab dibawah ketentuan program untuk membiayai setiap kekurangan dalam program jika entitas lain tidak berpartisipasi lagi.
Program multipemberi kerja berbeda dengan program administrasi kelompok. Program administrasi kelompok merupakan gabungan program pemberi kerja tunggal yang memungkinkan para pemberi kerja untuk menyatukan aset mereka untuk tujuan investasi, serta mengurangi biaya manajemen investasi dan administrasi, sedangkan klaim oleh masing-masing pemberi kerja dipisahkan untuk imbalan bagi pekerja mereka sendiri. Program administrasi kelompok tidak mempunyai masalah akuntansi, karena tersedia informasi untuk perlakuan akuntansi yang sama dengan program pemberi kerja tunggal, dan karena program semacam ini melindungi entitas dari risiko aktuarial yang dihubungkan dengan pekerja dan mantan pekerja dari entitas lainnya. Definisi dalam Pernyataan ini mensyaratkan pemberi kerja untuk mengklasifi kasi program administrasi kelompok sebagai program iuran pasti atau program imbalan pasti sesuai dengan ketentuan program tersebut (termasuk berbagai kewajiban konstruktif di luar ketentuan-ketentuan formal).
Program Imbalan Pasti yang Membagi Risiko antar Berbagai Entitas Sepengendali
Program imbalan pasti yang membagi risiko antar berbagai entitas sepengendali, misalnya, entitas induk dan entitas anak, bukan merupakan program multipemberi kerja. Entitas yang berpartisipasi dalam program tersebut memperoleh informasi tentang program secara keseluruhan diukur sesuai dengan PSAK 24 berdasarkan asumsi yang memberlakukan program secara keseluruhan. Jika ada perjanjian kontraktual atau kebijakan tertulis untuk membebankan biaya imbalan pasti neto atas program secara keseluruhan yang diukur sesuai dengan PSAK 24 terhadap entitas kelompok individual, maka entitas mengakui biaya imbalan pasti neto yang dibebankan di dalam laporan keuangannya baik terpisah atau individual. Jika tidak ada kesepakatan atau kebijakan seperti itu, maka biaya imbalan pasti neto diakui dalam laporan keuangan tersendiri atau individu dari kelompok entitas yang secara hukum mendukung program tersebut. Kelompok entitas lain, dalam laporan keuangan tersendiri atau individu, mengakui biaya sama dengan iuran yang terutang untuk periode tersebut.
 
Partisipasi dalam program tersebut merupakan transaksi pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa untuk setiap kelompok entitas. Suatu entitas harus, dalam laporan keuangan tersendiri atau individual, membuat pengungkapan berikut :
(a)           Perjanjian kontraktual atau kebijakan tertulis untuk pembebanan biaya imbalan pasti neto atau bukti bahwa tidak ada kebijakan seperti itu.
(b)          Kebijakan untuk menentukan iuran yang harus dibayar oleh entitas.
  
Program Jaminan Sosial
Program jaminan sosial dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan dan berlaku untuk seluruh entitas dan dilaksanakan oleh badan penyelenggara yang tidak dikendalikan atau dipengaruhi oleh entitas pelapor. Beberapa program yang dibentuk oleh entitas menyediakan imbalan wajib yang menggantikan imbalan yang dicakup program jaminan sosial di samping imbalan tambahan sukarela lainnya. Program seperti itu bukanlah program jaminan sosial.
 
Jaminan sosial dicirikan sebagai imbalan pasti atau iuran pasti berdasarkan kewajiban entitas dalam program. Beberapa program jaminan sosial dibiayai secara dasar pay-as-you-go : iuran ditetapkan pada tingkat yang diharapkan cukup untuk membayar imbalan yang jatuh tempo pada periode yang sama, imbalan di masa depan yang diperoleh selama periode saat ini akan dibayarkan pada iuran masa depan. Namun demikian, pada sebagian besar jaminan sosial, entitas tidak mempunyai kewajiban hukum atau kewajiban konstruktif untuk membayar imbalan masa depan : satu-satunya kewajiban adalah untuk membayar iuran ketika jatuh tempo dan jika entitas tidak lagi  mempekerjakan karyawan pada jaminan sosial, entitas tidak berkewajiban untuk membayar imbalan yang dihasilkan oleh karyawannya di tahun-tahun sebelumnya. Untuk alasan ini, program jaminan sosial merupakan program iuran pasti.
Imbalan yang Dijamin
Entitas mungkin membayar premi asuransi untuk mendanai program imbalan pascakerja. Entitas  memperlakukan program tersebut sebagai program iuran pasti, kecuali entitas akan memiliki kewajiban hukum atau kewajiban konstruktif (baik langsung maupun tidak langsung) untuk :
(a)           Membayar imbalan kerja secara langsung pada saat jatuh tempo; atau
Artikel Terkait Lainnya
(b)          Membayar tambahan imbalan jika pihak asuransi tidak membayar semua imbalan kerja masa depan yang timbul dari jasa pekerja periode berjalan dan periode sebelumnya.
 
Jika entitas memiliki kewajiban hukum atau kewajiban konstruktif seperti itu, entitas  memperlakukan program tersebut sebagai program imbalan pasti.
Imbalan yang dijamin oleh kontrak asuransi tidak harus memiliki hubungan langsung atau otomatis dengan kewajiban entitas atas imbalan kerja. Program imbalan pascakerja yang melibatkan kontrak asuransi terikat pada perbedaan yang sama antara konsep akuntansi dan pendanaan seperti pada program pendanaan lainnya.
 
Ketika entitas mendanai kewajiban imbalan pascakerja dengan membeli polis asuransi di mana entitas (baik langsung maupun tidak langsung melalui program, melalui mekanisme penetapan premi masa depan atau melalui hubungan istimewa dengan pihak asuransi) tetap memiliki kewajiban hukum atau kewajiban konstruktif, maka pembayaran premi bukan jumlah untuk suatu perjanjian iuran pasti. Oleh karena itu, entitas :
(a)           Mencatat polis asuransi yang memenuhi syarat sebagai aset program.
(b)          Mengakui polis asuransi lainnya sebagai hak penggantian.
Ketika polis asuransi atas nama peserta program tertentu atau kelompok peserta program tertentu dan entitas tidak memiliki kewajiban hukum atau kewajiban konstruktif untuk menutup kerugian dari kontrak tersebut, maka entitas tidak berkewajiban untuk membayar imbalan kepada pekerja dan pihak asuransi bertanggung jawab penuh untuk membayar imbalan tersebut. Pembayaran premi tetap berdasarkan kontrak seperti ini, secara substansi, merupakan penyelesaian kewajiban imbalan kerja, dan bukan pengeluaran untuk memenuhi kewajiban tersebut. Konsekuensinya, entitas tidak lagi memiliki aset atau liabilitas. Oleh karena itu, entitas memperlakukan iuran tersebut sebagai pembayaran program iuran pasti.
Program Iuran Pasti
Akuntansi program iuran pasti adalah cukup jelas karena kewajiban entitas pelapor untuk setiap periode ditentukan oleh jumlah yang harus dibayarkan pada periode tersebut. Sehingga, tidak diperlukan asumsi aktuarial untuk mengukur kewajiban atau beban dan tidak ada kemungkinan keuntungan atau kerugian aktuarial. Bahkan, kewajiban-kewajiban tersebut diukur tanpa didiskonto, kecuali jika kewajiban tersebut tidak jatuh tempo seluruhnya dalam 12 bulan setelah akhir periode pelaporan saat pekerja memberikan jasanya.
 Pengakuan dan Pengukuran
Ketika pekerja telah memberikan jasa kepada entitas selama suatu periode, maka entitas harus mengakui iuran terutang untuk program iuran pasti atas jasa pekerja :
(a)           Sebagai liabilitas (beban terakru), setelah dikurangi dengan iuran yang telah dibayar. Jika iuran tersebut melebihi iuran terutang untuk jasa sebelum akhir periode pelaporan, maka entitas mengakui kelebihan tersebut sebagai aset (beban dibayar di muka) sepanjang kelebihan tersebut akan mengurangi pembayaran iuran di masa depan atau dikembalikan; dan
(b)          Sebagai beban, kecuali jika Pernyataan lain mensyaratkanatau mengijinkan iuran tersebut termasuk dalam biaya perolehan aset (sebagai contoh, lihat PSAK 14 (revisi 2008): Persediaan dan PSAK 16 (revisi 2007): Aset Tetap).
 Pengungkapan
Entitas mengungkapkan jumlah yang diakui sebagai beban untuk program iuran pasti. Seperti yang disyaratkan oleh PSAK 7 (revisi 2010) : Pengungkapan Pihak-pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa suatu entitas mengungkapkan informasi tentang iuran untuk program iuran pasti atas anggota manajemen kunci.
Program Imbalan Pasti
Akuntansi untuk program imbalan pasti sangat kompleks karena disyaratkan adanya asumsi aktuarial untuk mengukur kewajiban dan beban dan menimbulkan kemungkinan adanya keuntungan dan kerugian aktuarial. Selain itu, kewajiban diukur dengan menggunakan dasar diskonto karena kemungkinan kewajiban tersebut baru terselesaikan beberapa tahun setelah pekerja memberikan jasanya.
Pengakuan dan Pengukuran
Program imbalan pasti mungkin saja tidak didanai, atau mungkin seluruhnya atau sebagian didanai oleh iuran entitas dan pekerja, ke dalam suatu entitas (dana) yang terpisah secara hukum dari entitas pelapor dan dari pihak yang menerima imbalan kerja. Pada saat jatuh tempo, pembayaran atas imbalan yang didanai tidak hanya bergantung kepada posisi keuangan dan kinerja investasi dana namun juga pada kemampuan entitas (dan kemauan) untuk menutupi kekurangan-kekurangan pada aset entitas (dana) yang terpisah tersebut. Jadi, entitas, pada hakikatnya menanggung risiko investasi dan aktuarial yang terkait dengan program. Sebagai akibatnya, biaya yang diakui untuk program imbalan pasti tidak harus sebesar iuran untuk suatu periode.
 
Akuntansi oleh entitas untuk program imbalan pasti meliputi tahap-tahap berikut :
(a)           Menggunakan teknik aktuarial untuk membuat estimasi andal dari jumlah imbalan yang menjadi hak pekerja sebagai pengganti jasa mereka pada periode kini dan periode-periode lalu. Hal ini mewajibkan entitas untuk menentukan besarnya imbalan yang diberikan pada periode kini dan periode-periode lalu, dan membuat estimasi (asumsi aktuarial) tentang variabel demografi (seperti tingkat perputaran pekerja dan tingkat mortalitas) dan variabel-variabel keuangan (seperti tingkat kenaikan gaji dan biaya kesehatan) yang akan memengaruhi biaya atas imbalan tersebut.
(b)          Mendiskontokan imbalan dengan menggunakan metode Projected Unit Credit dalam menentukan nilai kini dari kewajiban imbalan pasti dan biaya jasa kini.
(c)           Menentukan nilai wajar aset program.
(d)          Menentukan total keuntungan dan kerugian aktuarial dan selanjutnya menentukan jumlah yang harus diakui.
(e)           Menentukan besarnya biaya jasa lalu ketika suatu program diterapkan pertama kali atau diubah.
(f)           Menentukan keuntungan dan kerugian ketika suatu program diciutkan (kurtailmen) atau diselesaikan.
 
Jika entitas mempunyai lebih dari satu program imbalan pasti, entitas harus menerapkan prosedur-prosedur ini secara terpisah untuk setiap program yang signifikan.
 
Dalam keadaan tertentu, estimasi, rata-rata, dan perhitungan ringkas dapat menyediakan suatu pendekatan yang dapat diandalkan dari perhitungan rinci yang diilustrasikan dalam Pernyataan ini.
Akuntansi untuk Kewajiban Konstruktif
Entitas menghitung tidak hanya kewajiban hukum berdasarkan ketentuan formal program imbalan pasti, tetapi juga kewajiban konstruktif yang timbul dari praktik kebiasaan entitas. Kebiasaan akan menimbulkan kewajiban konstruktif jika entitas tidak memiliki pilihan realistis lain kecuali membayar imbalan kerja. Contoh kewajiban konstruktif adalah ketika perubahan dalam kebiasaan entitas menyebabkan memburuknya hubungan kerja antara entitas dan para pekerjanya.
 
Ketentuan formal dari program imbalan pasti mungkin mengijinkan entitas untuk menghentikan kewajibannya atas program. Namun demikian, akan sangat sulit bagi entitas untuk membatalkannya jika ingin mempertahankan para pekerjanya. Bahkan, dengan ada atau tidak adanya program formal imbalan pasti, akuntansi imbalan pascakerja mengasumsikan entitas yang saat ini menjanjikan suatu imbalan pascakerja akan selalu melakukan hal yang sama sepanjang sisa masa pekerja.
Laporan Posisi Keuangan
Asumsi keuangan, berhubungan dengan hal-hal seperti berikut :
(i)            tingkat diskonto.
(ii)          tingkat gaji dan imbalan masa depan.
(iii)        jaminan kesehatan, biaya kesehatan masa depan, termasuk (jika material) biaya administrasi klaim dan pembayaran imbalan.
(iv)        tingkat hasil yang diharapkan atas aset program.
Entitas menentukan tingkat diskonto dan asumsi keuangan lainnya dalam jumlah nominal, kecuali estimasi dalam kondisi nyata (inflasi yang disesuaikan) lebih andal, contohnya, dalam perekonomian hiperinfl asi, atau ketika imbalan dihubungkan dengan indeks dan terdapat pasar yang aktif (deep market) untuk obligasi yang dihubungkan dengan indeks pada mata uang dan jangka waktu yang sama.
 
Asumsi keuangan didasarkan pada ekspektasi pasar, pada akhir periode pelaporan, selama periode penyelesaian kewajiban.
Biaya Jasa Lalu
Biaya jasa lalu terjadi ketika entitas memperkenalkan program imbalan pasti atau mengubah imbalan terutang pada program imbalan pasti yang ada. Perubahan tersebut merupakan imbalan bagi jasa pekerja selama periode sampai dengan imbalan tersebut menjadi hak pekerja atau  vested. Oleh karena itu, biaya jasa lalu diakui selama periode tersebut, dengan mengabaikan fakta bahwa biaya tersebut terkait dengan jasa pekerja pada periode-periode sebelumnya. Biaya jasa lalu dihitung sebagai perubahan utang yang terjadi karena amandemen. Biaya jasa lalu negatif timbul ketika entitas mengubah imbalan terkait jasa lalu agar nilai kini kewajiban imbalan pasti berkurang.

Biaya jasa lalu tidak mencakup :
(a)               Dampak perbedaan antara kenaikan gaji aktual dan yang diasumsikan sebelumnya pada kewajiban untuk membayar imbalan untuk jasa pada tahun-tahun sebelumnya (tidak ada biaya jasa lalu karena asumsi-asumsi aktuarial telah memperhitungkan proyeksi gaji).
(b)               Estimasi yang berlebih atau kurang atas peningkatan pensiun yang diberikan berdasarkan kebijakan entitas ketika entitas memiliki kewajiban konstruktif untuk memberikan kenaikan tersebut (tidak ada biaya jasa lalu karena asumsi aktuarial telah memperhitungkan peningkatan tersebut).
(c)               Estimasi perbaikan imbalan yang timbul dari keuntungan aktuarial yang telah diakui dalam laporan keuangan jika entitas diwajibkan baik oleh ketentuan formal program (atau kewajiban konstruktif yang melebihi ketentuan tersebut) atau perundang-undangan, untuk mempergunakan surplus atau kelebihan program tersebut sebagai imbalan bagi para peserta program, walaupun kenaikan imbalan belum diberikan secara formal (kenaikan yang terjadi pada kewajiban merupakan kerugian aktuarial dan bukan biaya jasa lalu.
(d)              Kenaikan imbalan yang menjadi hak atau vested ketika pekerja melengkapi persyaratan  vesting,  dengan asumsi tidak ada imbalan baru maupun peningkatan imbalan (tidak ada biaya jasa lalu karena estimasi biaya imbalan telah diakui sebagai biaya jasa kini ketika jasa tersebut diberikan).
(e)               Dampak dari amandemen program yang mengurangi imbalan untuk jasa di masa depan (kurtailmen).
Kombinasi Bisnis
Dalam kombinasi bisnis, entitas mengakui aset dan liabilitas dari imbalan pascakerja sebesar nilai kini kewajiban dikurangi dengan nilai wajar aset program (lihat PSAK 22 (revisi 2010):  Kombinasi Bisnis).

Walaupun pihak yang diakuisisi belum mengakuinya, nilai kini kewajiban mencakup semua hal berikut pada tanggal akuisisi:

(a)           keuntungan dan kerugian aktuarial yang muncul sebelum tanggal pembelian (baik berada dalam ‘koridor’ 10% ataupun tidak);
(c)           biaya jasa lalu yang timbul dari perubahan imbalan, atau pendirian program, sebelum tanggal akuisisi; dan
(d)          jumlah sesuai ketentuan transisi paragraf 161(b), tidak diakui oleh pihak yang diakuisisi.

REFERENSI

PSAK 57 (revisi 2009): Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi

Standar Akuntansi Keuangan (SAK)

Anda mungkin juga berminat
Comments
Loading...