Tax Holiday

Tax holiday merupakan salah satu bentuk fasilitas penanaman modal yang diberikan pemerintah kepada penanam modal yang menanamkan modalnya di Indonesia. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Bentuk fasilitas ini selain yang telah diatur dalam Pasal 31A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Fasilitas ini berupa pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan Badan bagi perusahaan industri pionir yang melakukan penanaman modal baru di Indonesia yang telah diatur dalam Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.

Sebuah periode pembebasan pajak penghasilan untuk industri-industri baru, yang diberikan oleh negara-negara berkembang dalam rangka untuk mengembangkan atau diversifikasi industri mereka. Pembebasan ini biasanya diberikan untuk jangka waktu bertahun-tahun untuk merintis industri orinfant.

ada pun pengertian lain dari tax holiday adalah pengurangan sementara atau penghapusan pajak. Program dapat disebut sebagai abatements pajak, subsidi pajak, tax holiday, atau program pengurangan pajak. Pemerintah biasanya membuat tax holiday sebagai insentif bagi investasi bisnis. Tax holiday telah diberikan oleh pemerintah pada tingkat nasional, sub-nasional, dan lokal, dan telah termasuk pendapatan, properti, penjualan, PPN, dan pajak lainnya. Beberapa tax holiday adalah konsesi extrastatutory, di mana badan pemerintah memberikan pengurangan pajak belum tentu berwenang dalam hukum. Di negara berkembang, pemerintah terkadang mengurangi atau menghilangkan pajak perusahaan untuk tujuan menarik PMA atau merangsang pertumbuhan industri terpilih.

Tax holiday merangsang masyarakat revitalisasi, mempertahankan penduduk Kota, menarik pemilik rumah untuk kota, dan untuk mengurangi biaya pengembangan untuk kepemilikan rumah dan proyek sewa. Program ini memberikan manfaat bagi warga yang memperbaiki rumah mereka dan mendorong pembeli untuk membeli rumah di kota. Manfaat pajak pengurangan yang tinggal dengan properti seluruh panjang pengurangan dan akan ditransfer ke setiap pemilik properti baru dalam jangka waktu tersebut. tax holiday dapat diberikan sehubungan dengan kegiatan tertentu, di daerah tertentu dengan maksud untuk mengembangkan daerah itu bisnis, atau wajib pajak tertentu .

Di New York, tax holiday penjualan di seluruh negara bagian itu pertama kali diberlakukan oleh Legislatif New York pada tahun 1996 dan memungkinkan minggu bebas pajak pertama di Januari 1997. Pemerintah daerah di New York diberi pilihan apakah ikut atau tidak untuk berpartisipasi. Sejak itu, inisiatif ini telah diadopsi oleh tiga belas negara. Ini biasanya terjadi sebagai bentuk bebas pajak akhir pekan Jumat berlangsung hingga Minggu, biasanya selama periode belanja utama untuk kebutuhan, seperti sebelum sekolah dimulai. Selama periode itu, penjualan pajak tidak dikumpulkan pada item yang dipilih, seperti pakaian dan perlengkapan sekolah. Item tunduk pada pembebasan pajak penjualan juga dapat dibatasi oleh harga (misalnya, pakaian sampai $ 100), tetapi konsumen bebas untuk membeli jumlah terbatas item.
Seperti dengan pajak penjualan lainnya, warga mengunjungi non-negara yang berpartisipasi yang membeli barang bebas pajak (hari libur atau tidak) mungkin masih harus membayar “pajak menggunakan” pada barang-barang mereka yang mereka bawa pulang.

1. Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan PPh Badan
Pemerintah memberikan fasilitas pembebasan/pengurangan pajak (Tax Holiday) dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2011 tanggal 15 Agustus 2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan Pemberian bentuk fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan Badan dapat meliputi:
a. Pembebasan Pajak Penghasilan badan dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Tahun Pajak dan paling singkat 5 (lima) Tahun Pajak, terhitung sejak Tahun Pajak dimulainya produksi komersial.
b. Setelah berakhirnya pemberian fasilitas pembebasan Pajak Penghasilan badan, Wajib Pajak diberikan pengurangan Pajak Penghasilan badan sebesar 50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan terutang selama 2 (dua) Tahun Pajak.
c. Dengan mempertimbangkan kepentingan mempertahankan daya saing industri nasional dan nilai strategis dari kegiatan usaha tertentu, Menteri Keuangan dapat memberikan fasilitas pembebasan dengan jangka waktu melebihi 10 (sepuluh) Tahun Pajak atau pengurangan Pajak Penghasilan badan dengan jangka waktu melebihi 2 (dua) Tahun Pajak.

Jangka waktu pemberian fasilitas tax holiday sebagaimana disebutkan di atas dapat melebihi jangka waktu sebagaimana yang telah ditetapkan tersebut berdasarkan pertimbangan dari Menteri Keuangan.

Kewajiban Perpajakan yang Masih Tetap Berlaku Bagi Wajib Pajak yang Dapat Fasilitas Tax Holiday
Wajib Pajak yang dapat menggunakan fasilitas pembebasan ata pengurangan pajak (Tax Holiday) adalah diberikan kepada Wajib Pajak badan baru yang memenuhi kriteria:
1. Merupakan Industri Pionir;
2. Mempunyai rencana penanaman modal baru yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang paling sedikit sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah);
3. Menempatkan dana di perbankan di Indonesia minimal 10% dari total rencana penanaman modal sebagaimana dimaksud pada huruf angka 2 di atas, dan tidak boleh ditarik sebelum saat dimulainya pelaksanaan realisasi penanaman modal; dan
4. Harus berstatus sebagai badan hukum Indonesia yang pengesahannya ditetapkan maksimal 12 bulan sebelum Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku atau pengesahannya ditetapkan sejak atau setelah berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini. Untuk diketahui bahwa Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku mulai 15 Agustus 2011.

Industri Pionir yang dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan ini mencakup:
1. Industri Logam Dasar;
2. Industri pengilangan minyak bumi dan/atau kimia dasar organic yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam;
3. Industri permesinan;
4. Industri di bidang suberdaya terbarukan; dan/atau
5. Industri peralatan komunikasi.

Syarat bagi Wajib Pajak yang memenuhi kriteria untuk memanfaatkan fasilitas pembebasan atau pengurangan (Tax Holiday). Fasilitas ini dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sepanjang memenuhi persyaratan:
1. Telah merealisasikan seluruh penanaman modalnya sebagaimana disebutkan dalam kriteria nomor 2 di atas; dan
2. Telah berproduksi secara komersial. Saat dimulainya berproduksi secara komersial ini akan diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Tata Cara Untuk Memperoleh Fasilitas Tax Holiday

• Wajib Pajak harus menyampaikan permohonan kepada Menteri Perindustrian atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
• Dalam rangka pemberian fasilitas Tax Holiday, Menteri Perindustrian atau Kepala BKPM setelah berkoordinasi dengan menteri terkait, menyampaikan usulan kepada Menteri Keuangan, dengan melampirkan fotokopi:
• Penyampaian usulan ini harus disertai dengan uraian penelitian mengenai:
1. kartu NPWP;
2. Surat persetujuan penanaman modal baru dari Kepala BKPM beserta rinciannya; dan
3. Bukti penempatann dana di perbankan di Indonesia.

Persetujuan Menteri Keuangan
Atas usulan pemberian tax holiday oleh Menteri Perindustrian atau Kepala BKPM, Menteri Keuangan menugaskan komite verifikasi pemberian fasilitas tax holiday (yang dibentuk oleh Menteri Keuangan) untuk membantu melakukan penelitian dan verifikasi dengan mempertimbangkan dampak strategis Wajib Pajak bagi perekonomian nasional.
Dalam melaksanakan tugasnya komite verifikasi pemberian fasilitas tax holiday berkonsultasi dengan Menteri Koordinator Perekonomian.

Atas hasil penelitian dan verifikasi, komite verifikasi menyampaikan kepada Menteri Keuangan yang disertai dengan pertimbangan dan rekomendasi, serta rekomendasi jangka waktu pemberian fasilitas.

Berdasarkan hasil rekomendasi ini, Menteri Keuangan memutuskan pemberian fasilitas setelah berkonsultasi dengan Presiden Republik Indonesia. Apabila Menteri Keuangan menyetujui pemberian fasilitas tax holiday ini, maka diterbitkan Surat Keputusan. Namun apabila Menteri Keuangan menolak, maka penolakan disampaikan melalui pemberitahuan secara tertulis kepada Wajib Pajak dengan tembusan kepada Menteri Perindustrian atau Kepala BKPM.

Kewajiban Bagi Wajib Pajak yang Telah Memperoleh Fasilitas Tax Holiday

Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas Tax Holiday harus menyampaikan laporan secara berkala kepada Direktur Jenderal Pajak dan komite verifikasi mengenai:
1. laporan penggunaan dana yang ditempatkan di perbankan di Indonesia; dan
2. laporan realisasi penanaman modal yang telah diaudit.
3. Ketentuan mengenai tata cara pelaporan ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Sanksi Pencabutan Fasilitas Tax Holiday
Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas tax holiday ini dapat dicabut, apabila:
1. tidak memenuhi ketentuan kriteria sebagai Wajib Pajak yang dapat diberikan fasilitas dan persyaratan telah merealisasikan seluruh penanaman modal yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang; dan/atau
2. tidak memenuhi ketentuan penyampaian laporan.
Pencabutan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat rekomendasi dari komite verifikasi pemberian pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan.

Bagi Wajib Pajak yang memperoleh fasilitas tax holiday masih berlaku ketentuan:
• atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak di luar kegiatan usaha yang memperoleh fasilitas tax holiday, tetap dilakukan pemotongan dan pemungutan pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
• tetap melaksanakan kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak kepada pihak lain sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Ketentuan Memperoleh Fasilitas PPh
1. Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas PPh sesuai Pasal 31A UU PPh, tidak dapat memperoleh fasilitas tax holiday berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini.
2. Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas PPh sesuai Peraturan Menteri Keuangan ini, tidak dapat memperoleh fasilitas tax holiday berdasarkan Pasal 31A UU PPh.
Saat Pengajuan Usulan Pemberian Fasilitas Tax Holiday

Usulan untuk memberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan PPh badan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini, harus diajukan oleh Menteri Perindustrian atau Kepala BKPM dalam jangka waktu selama 3 tahun terhitung sejak diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan ini. Saat Berlakunya Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Ini Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku pada pada tanggal diundangkannya, yaitu tanggal 15 Agustus 2011

Anda mungkin juga berminat
Comments
Loading...