KONSEP DASAR PERPAJAKAN INTERNASIONAL.
Pengertian Pajak Internasional
Brian J. Arnold (International Tax Primer, 1995) : “…the international aspects of the income tax laws of particular countries.” Secara Umum Pajak Internasional adalah :
Setiap aspek internasional (lintas negara/jurisdiksi),
dalam ketentuan-ketentuan domestik suatu negara (khususnya tentang pajak atas penghasilan),
Dimensi Perpajakan Internasional
Dimensi :
1. Taxing the Foreign Income derived by resident (dengan menerapkan prinsip worldwide income tax).
2. Taxing the Foreigner’s income.
3. Hak kedaulatan negara untuk mengenakan pajak.
4. Terdapat “connecting factors” antara Negara dengan suatu transaksi/peristiwa ekonomi yang menimbulkan penghasilan.
5. UU pajak menerapkan dua prinsip berdasarkan “connecting factors” tersebut:
a. Residence Principle (Azas Residensi):
• Hak Negara mengenakan pajak kepada seseorang (individu atau badan) karena terdapat “personal attachment”, seperti: residensi, domisili, kewarganegaraan, tempat pendirian, tempat kedudukan manajemen.
• Worldwide Income
b. Source Principle (Azas Sumber):
Hak Negara mengenakan pajak kepada seseorang (individu atau badan) karena terdapat “economic attachment” yaitu penghasilan yang bersumber di Negara tersebut.
Dimensi dalam UU PPh :
Dimensi Pajak
Taxing the foreign income Taxing the foreigner
Hukum Pajak Internasional
Hukum yang melingkupi seluruh warga di dunia.
Hukum Pajak dari masing-masing negara yang harus ditaati oleh warga di negaranya masing-masing. Jika masing-masing negara telah memiliki hukum pajak, itulah hukum pajak internasional – traktat Pajak
Tujuan traktat pajak adalah untuk menghindari pemungutan pajak berganda (dilakukan secara unilateral, bilateral, atau multilateral).
Elemen Perpajakan Internasional
• Termasuk tax treaty dengan 59 negara
• Yang mempunyai aspek mengatur perpajakan atas transaksi internasional
• Ketentuan perpajakan domestik suatu negara