Peran Akuntan Manajemen
- Akuntan Manajemen: Bertanggung jawab menyusun laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum (GAAP) dan standar pelaporan keuangan internasional (IFRS). Mereka memastikan bahwa informasi keuangan disajikan secara akurat, lengkap, dan tidak bias.
- Auditor Internal: Melakukan audit internal secara independen untuk mengevaluasi kecukupan dan efektivitas pengendalian internal perusahaan. Mereka memberikan jaminan atas keandalan informasi keuangan dan mengidentifikasi area yang memerlukan perbaikan.
- Komite Audit: Bertanggung jawab mengawasi proses pelaporan keuangan dan memastikan bahwa laporan keuangan disajikan secara adil dan akurat. Mereka meninjau laporan keuangan, mengawasi audit internal, dan berkomunikasi dengan manajemen dan auditor eksternal tentang masalah akuntansi dan pelaporan.
Dengan bekerja sama, akuntan manajemen, auditor internal, dan komite audit memastikan bahwa laporan keuangan perusahaan memberikan informasi yang transparan dan dapat diandalkan kepada pengguna, seperti investor, kreditur, dan regulator. Hal ini meningkatkan kepercayaan terhadap laporan keuangan dan memfasilitasi pengambilan keputusan yang tepat oleh para pemangku kepentingan.
Praktik yang dikembangkan dalam rangka transparansi diantaranya perusahaan diwajibkan untuk mengungkapkan transaksi-transaksi penting yang berkait dengan perusahaan, risiko yang dihadapi dan rencana/kebijakan perusahaan (corporate action) yang akan dijalankan. Selain itu, perusahaan juga perlu untuk menyampaikan kepada semua pihak tentang struktur kepemilikan perusahaan serta perubahan-perubahan yang terjadi.
Praktik Transparansi dalam Pelaporan Keuangan
Selain mengungkapkan transaksi penting, risiko yang dihadapi, dan rencana/kebijakan perusahaan, praktik transparansi dalam pelaporan keuangan juga mencakup:
- Pengungkapan Informasi Keuangan yang Lengkap dan Akurat: Perusahaan harus menyajikan semua informasi keuangan yang relevan dan material, termasuk laporan laba rugi, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.
- Pengungkapan Informasi Non-Keuangan: Perusahaan juga harus mengungkapkan informasi non-keuangan yang dapat mempengaruhi kinerja keuangannya, seperti informasi tentang lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG).
- Pengungkapan Transaksi Pihak Berelasi: Perusahaan harus mengungkapkan semua transaksi dengan pihak berelasi, seperti transaksi dengan perusahaan induk, anak perusahaan, atau afiliasi.
- Pengungkapan Risiko dan Ketidakpastian: Perusahaan harus mengungkapkan risiko dan ketidakpastian yang dapat mempengaruhi kinerja keuangannya di masa depan.
- Pengungkapan Struktur Kepemilikan: Perusahaan harus mengungkapkan struktur kepemilikannya, termasuk informasi tentang pemegang saham utama dan afiliasi.
- Pengungkapan Perubahan Kepemilikan: Perusahaan harus mengungkapkan setiap perubahan signifikan dalam struktur kepemilikannya, seperti akuisisi atau pelepasan anak perusahaan.
- Pengungkapan Kebijakan Akuntansi: Perusahaan harus mengungkapkan kebijakan akuntansi yang digunakannya, termasuk metode yang digunakan untuk mencatat dan mengukur transaksi dan peristiwa.
Dengan mempraktikkan transparansi dalam pelaporan keuangan, perusahaan dapat meningkatkan kepercayaan dan akuntabilitas kepada para pemangku kepentingan, termasuk investor, kreditur, dan regulator. Transparansi juga membantu memastikan bahwa pasar modal beroperasi secara efisien dan adil.
Akuntan yang menjadi top management, dapat membuat kebijakan-kebijakan yang mendorong penyajian Sustainability Reporting, sedangkan akuntan yang berada pada middle management dapat berperan dalam penilaian dan pengukuran aktivitas SEE perusahaan serta dampak yang dipengaruhinya.
Peran Akuntan dalam Pelaporan Keberlanjutan
Akuntan Top Management:
- Mengembangkan dan menerapkan kebijakan yang mendorong penyajian pelaporan keberlanjutan.
- Memastikan bahwa pelaporan keberlanjutan terintegrasi ke dalam proses pelaporan keuangan secara keseluruhan.
- Berkomunikasi dengan pemangku kepentingan tentang pentingnya pelaporan keberlanjutan dan kinerja perusahaan dalam aspek keberlanjutan.
Akuntan Middle Management:
- Menilai dan mengukur aktivitas lingkungan, sosial, dan ekonomi (SEE) perusahaan.
- Mengidentifikasi dan mengukur dampak aktivitas SEE terhadap kinerja keuangan dan non-keuangan perusahaan.
- Mengembangkan sistem dan prosedur untuk mengumpulkan, menganalisis, dan melaporkan data keberlanjutan.
- Memastikan bahwa pelaporan keberlanjutan akurat, relevan, dan tepat waktu.
Selain peran yang disebutkan di atas, akuntan juga dapat berkontribusi pada pelaporan keberlanjutan dengan cara berikut:
- Mengembangkan metrik dan indikator kinerja keberlanjutan.
- Melakukan audit dan tinjauan pelaporan keberlanjutan.
- Memberikan pelatihan dan pengembangan kepada staf tentang pelaporan keberlanjutan.
- Berpartisipasi dalam inisiatif dan organisasi terkait keberlanjutan.
Dengan memainkan peran aktif dalam pelaporan keberlanjutan, akuntan dapat membantu memastikan bahwa perusahaan memberikan informasi yang transparan dan dapat diandalkan tentang kinerja keberlanjutannya kepada para pemangku kepentingan. Hal ini sangat penting karena semakin banyak investor dan pemangku kepentingan lainnya yang mempertimbangkan faktor keberlanjutan dalam keputusan investasi dan bisnis mereka.
REFERENSI
- American Institute of Certified Public Accountants (AICPA). (2018). Sustainability Accounting and Reporting: A Guide for CPAs.
- Global Reporting Initiative (GRI). (2021). GRI Sustainability Reporting Standards.
- Institute of Management Accountants (IMA). (2019). Sustainability Reporting: A Guide for Management Accountants.
- International Federation of Accountants (IFAC). (2013). Sustainability Reporting: A Guide for Accountants.
- International Financial Reporting Standard (IFRS) Nomor 1: Penyajian Laporan Keuangan (Paragraf 12)
- Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.1 tentang Penyampaian Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik (Pasal 4 ayat 1)
- Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Nomor 1: Penyajian Laporan Keuangan (Paragraf 10)
- Sustainability Accounting Standards Board (SASB). (2022). SASB Standards.