UKURAN, KOMPOSISI, DAN KOMPETENSI DEWAN KOMISARIS


Ukuaran Dewan Komisaris menurut Rezaee, Zabihollah (2009) dalam CorporateGovernance and Ethics : Hasil penelitian akademis mengenai ukuran dan efektivitas dewan tidak dapat disimpulkan, dan arah yang tidak jelas. Di satu sisi. ukuran dewan kecil dianggap efisien karena proses musyawarah menjadi tidak memakan waktu disbanding dengan ukuran dewan yang lebih besar. Di sisi lain, dewan besar bisa lebih efektif dalam memantau tindakan manajerial terutama karena dengan meningkatkan jumlah direksi yang terlibat dengan pemantauan, kesempatan untuk kesalahan menurun dan kolusi menjadi lebih sulit.

Komposisi Anggota Dewan Komisaris menurut KNKG
a) Jumlah anggota Dewan Komisaris harus disesuaikan dengan kompleksitas perusahaan dengan tetap memperhatikan efektivitas dalam pengambilan keputusan.
b) Dewan Komisaris dapat terdiri dari Komisaris yang tidak berasal dari pihak terafiliasi yang dikenal sebagai Komisaris Independen dan Komisaris yang terafiliasi.
c) Jumlah Komisaris Independen harus dapat menjamin agar mekanisme pengawasan berjalan secara efektif dan sesuai dengan peraturan perundang – undangan.

Kemampuan dan Integritas Anggota Dewan Komisaris menurut KNKG
a) Anggota Dewan Komisaris harus memenuhi syarat kemampuan dan integritas sehingga pelaksanaan fungsi pengawasan dan pemberian nasihat untuk kepentingan perusahaan dapat dilaksanakan dengan baik.
b) Anggota Dewan Komisaris dilarang memanfaatkan perusahaan untuk kepentingan pribadi, keluarga, kelompok usahanya dan atau pihak lain.
c) Anggota Dewan Komisaris harus memahami dan mematuhi anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tugasnya.
d) Anggota Dewan Komisaris harus memahami dan melaksanakan Pedoman GCG ini.

Anda mungkin juga berminat
Comments
Loading...