Strategi menghadapi temuan pemeriksa
Strategi menghadapi temuan pemeriksa tentang konfirmasi PPN yang dinyatakan ”tidak ada”.
Artikel Terkait Lainnya
Saat melakukan pemeriksaan, seringkali pemeriksaan pajak (fiskus) mengoreksi pajak pajak masukan manakala konfirmasi terhadap pajak masukan tersebut mendapat jawaban “tidak ada” dari kantor pajak lainnya. Asumsinya, kalau jawabannya “tidak ada”, maka faktru pajak dari pajak masukan tersebut di anggap fiktif. Bahkan ada juga beberapa orang yang mengaitkannya dengan soal tanggungjawab renteng PPN. Kedua anggapan tersebut semuanya tidak benar karena fiktif dan tanggungjawab renteng PPN punya klasifikasi dan definisi sendiri-sendiri.
Ketentuan umum konfirmasi
Terkait dengan soal kinfirmasi atau klarifikasi faktur pajak ini, dirjen pajak sebenarnya telah menerbitkan sebuah aturan khusus bernomor KEP-754/PJ/2001 tentang tata cara pelaksanaan konfirmasi faktur pajak dengan aplikasi sistem informasi perpajakan. Keputusan Dirjen pajak ini digulirkan pada tanggal 26 desember 2001.