Prinsip “Comply Or Explain” Terhadap CG Kode
Pelaksanaan Pedoman Umum GCG oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia baik perusahaan terbuka maupun perusahaan tertutup pada dasarnya bersifat Comply or Explain. Dimana perusahaan diharapkan menerapkan seluruh aspek Pedoman GCG yang ada. Namun, apabila perusahaan belum secara penuh melaksanaan Pedoman GCG tersebut, maka perusahaan harus mengungkapkan aspek-aspek yang belum dilaksanakan tersebut beserta alasannya dalam laporan tahunan.