Persyaratan-Persyaratan Beban Promosi Sesuai Peraturan Perpajakan.
Persyaratan-Persyaratan Beban Promosi Sesuai Peraturan Perpajakan.
Setiap usaha pastilah ada kegiatan untuk memasarkan barang atau jasanya dan dalam kegiatan pemasaran akan dijumpai biaya untuk promosi. Jadi biaya promosi adalah biaya yang dikeluarkan dalam rangka memperkenalkan atau menganjurkan pemakaian produk baik secara langsung ataupun tidak untuk mempertahankan atau meningkatkan penjualan. Namun demikian ada ketentuan khusus dalam perpajakan agar biaya promosi dapat dikurangkan dari peredaran bruto.
Artikel Terkait Lainnya
Biaya promosi yang dapat dikurangkan meliputi biaya periklanan pada media, biaya pameran produk, biaya pengenalan produk, biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk. Sedangkan pemberian dalam bentuk uang atau sumbangan tidak dapat dikategorikan sebagai biaya promosi demikian juga biaya untuk mendapatkan, menagih dan memlihara penghasilan yang bukan objek pajak atau pajak final juga tidak dapat dimasukkan sebagai biaya promosi.
Persyaratan yang harus dipenuhi agar biaya promosi dapat dikurangkan dari peredaran usaha harus diberikan daftar nominatif sesuai ketentuan. Daftar nominatif ini dilampirkan pada saat pelaporan SPT tahunan PPH badan. Dan dalam hal pemberian sample produk pembebanan biaya promosi sebesar harga pokok produk sample tersebut dan sepanjang belum dibebankan.
Dengan peraturan yang baru ini, lebih menjamin kepastian hukumyang sama terhadap biaya promosi dan ketentuan ini dikeluarkan pada bulan Jan 2010 melalui peraturan nomor 02/KMK03/2010 yang mulai berlaku untuk tahun pajak 2009. Dalam peraturan lama yang sudah tak berlaku, terdapat pembatasan prosentase biaya promosi yang boleh dikurangkan dari peredaran bruto terutama untuk industri rokok dan Farmasi. Dan semoga dengan peraturan yang baru ini akan lebih mendorong suasana usaha yang mendukung.