Perdagangan orang dalam (insider trading)
(a) Cakupan insider trading
Insider trading sebagai salah satu kejahatan di bidang pasar modal merupakan suatu kejahatan yang mempunyai karakteristik yang sangat khas. Kejahatan perdagangan orang dalam (insider trading) sebagai salah satu kejahatan di bidang pasar modal dapat dilakukan oleh perseorangan (pribadi) dan korporasi.
(b) Penanganan insider trading
Sanksi yang diberikan terhadap pelaku perseorangan adalah berupa sanksi pidana penjara dan denda, sedangkan terhadap pelaku korporasi yang diberikan adalah sanksi administratif karena melihat rumusan Pasal 104 Undang-Undang Pasar Modal dimana sanksi yang dirumuskan bersifat kumulatif berupa pidana penjara dan denda, Pemberian sanksi administratif kepada korporasi sesuai dengan Pasal 102 Undang-Undang Pasar Modal juncto Pasal 61 PP No. 45 Tahun 1995.