Pengertian Belanja Modal, Jenis dan Kriteria Belanja Modal
Belanja sering juga disebut dengan beban. PP Nomor 71 Tahun 2010 menggunakan istilah beban dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 menggunakan istilah belanja.
Daftar Isi
Pengertian Belanja
Berdasarkan defisini PP Nomor 71 Tahun 2010, beban negara adalah kewajiban pemerintah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih. Sementara itu, definisi menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 sebagai berikut: “Belanja adalah kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.”
Berdasarkan kerangka konseptual akuntansi pemerintahan berbasis akrual yang menjadi lampiran dalam PP Nomor 71 Tahun 2010, belanja diakui pada saat timbulnya kewajiban, terjadinya konsumsi aset, atau terjadinya penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa.
Konsep tersebut dijabarkan dalam Pernyataan Akuntansi Pemerintahan (PSAP) nomor 2 yang menjelaskan bahwa belanja diakui pada saat terjadinya pengeluaran dari rekening kas umum negara/daerah. Khusus pengeluaran melalui bendahara, pengeluaran pengakuannya terjadi pada saat pertanggungjawaban atas pengeluaran tersebut disahkan oleh unit yang mempunyai lungsi perbendaharaan. Dalam hal badan layanan umum, belanja diakui dengan mengacu pada peraturan perundangan yang mengatur mengenai badan layanan umum.
Belanja diklasifikasikan menurut klasifikasi ekonomi (jenis belanja), organisasi, dan fungsi. Klasifikasi ekonomi adalah pengelompokan belanja yang didasarkan pada jenis belanja untuk melaksanakan suatu aktivitas. Klasifikasi ekonomi untuk pemerintah pusat yaitu belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, dan belanja lain-lain. Klasifikasi ekonomi untuk pemerintah daerah meliputi terdiri dari belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, dan belanja tak terduga.
Pengertian Belanja Modal
Menurut Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), pengertian belanja modal adalah pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pembentukan modal yang sifatnya menambah aset tetap / inventaris yang memberikan manfaat lebih dari satu periode akuntansi, termasuk di dalamnya adalah pengeluaran untuk biaya pemeliharaan yang sifatnya mempertahankan atau menambah masa manfaat, serta meningkatkan kapasitas dan kualitas aset.
Berdasarkan pengertian tersebut, ada beberapa ciri-ciri belanja modal, yaitu:
- Pengeluaran anggaran
- Digunakan untuk memperoleh atau menambah aset tetap dan/atau aset lainnya
- Memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi
- Melebihi batasan nilai minimum kapitalisasi
Jenis – jenis Belanja Modal
Dalam SAP, belanja modal terdiri dari beberapa jenis belanja modal 5 (lima) yang dikategori utama, diantaranya adalah :
Belanja Modal Tanah
Belanja modal tanah adalah pengeluaran/biaya yang digunakan untuk pengadaan / pembelian / pembebasan, penyelesaian, balik nama dan sewa tanah, pengosongan, pengurugan, perataan, pematangan tanah, pembuatan sertifikat, dan pengeluaran lainnya sehubungan dengan perolehan hak atas tanah dan sampai tanah dimaksud dalam kondisi siap pakai.
Belanja Modal Peralatan dan Mesin
Belanja modal peralatan dan mesin adalah pengeluaran / biaya yang digunakan untuk pengadaan / penambahan/penggantian, dan peningkatan kapasitas peralatan dan mesin, serta inventaris kantor yang memberikan manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan, dan sampai peralatan dan mesin dimaksud dalam kondisi siap pakai.
Belanja Modal Gedung dan Bangunan
Belanja modal gedung dan bangunan adalah pengeluaran / biaya yang digunakan untuk pengadaan / penambahan / penggantian, dan termasuk pengeluaran untuk perencanaan, pengawasan dan pengelolaan pembangunan gedung dan bangunan yang menambah kapasitas sampai gedung dan bangunan dimaksud dalam kondisi siap pakai.
Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan
Belanja modal jalan, irigasi dan jaringan adalah pengeluaran / biaya yang digunakan untuk pengadaan / penambahan / penggantian / peningkatan pembangunan / pembuatan serta perawatan, dan termasuk pengeluaran untuk perencanaan, pengawasan dan pengelolaan jalan irigasi dan jaringan yang menambah kapasitas sampai jalan irigasi dan jaringan dimaksud dalam kondisi siap pakai.
Belanja Modal Fisik Lainnya
Belanja modal fisik lainnya adalah pengeluaran / biaya yang digunakan untuk pengadaan / penambahan / penggantian / peningkatan pembangunan / pembuatan serta perawatan terhadap fisik lainnya yang tidak dapat dikategorikan ke dalam kriteria belanja modal tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, dan jalan irigasi dan jaringan. Termasuk dalam belanja ini adalah belanja modal kontrak sewa beli, pembelian barang-barang kesenian, barang purbakala dan barang untuk museum, hewan ternak dan tanaman, bukubuku, dan jurnal ilmiah.
Kriteria Belanja Modal
Belanja modal adalah pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. Untuk mengetahui apakah suatu belanja dapat dimasukkan sebagai Belanja Modal atau tidak, maka perlu diketahui definisi aset tetap atau aset lainnya dan kriteria kapitalisasi aset tetap.
- Aset tetap mempunyai ciri-ciri / karakteristik sebagai berikut : berwujud, akan menambah aset pemerintah, mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun, nilainya relatif material. Sedangkan ciri-ciri / karakteristik Aset Lainnya adalah : tidak berwujud, akan menambah aset pemerintah, mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun, nilainya relatif material.
- Kriteria kapitalisasi aset tetap, diharapkan entitas dapat menetapkan kebijakan akuntansi mengenai batasan minimal nilai kapitalisasi suatu aset tetap atau aset lainnya (treshold capitalization), sehingga pejabat / aparat penyusun anggaran dan / atau penyusun laporan keuangan pemerintah mempunyai pedoman dalam penetapan belanja modal baik waktu penganggaran maupun pelaporan keuangan pemerintah.
Batasan Nilai Minimum Kapitalisasi
Batasan nilai minimum kapitalisasi adalah nilai minimal suatu pengeluaran anggaran yang dapat dikapitalisasi sebagai aset tetap. Batasan nilai minimum kapitalisasi ini ditetapkan oleh pemerintah untuk tujuan akuntansi dan perpajakan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.05/2013 tentang Bagan Akun Standar, batasan nilai minimum kapitalisasi untuk aset tetap adalah sebagai berikut:
- Tanah: Rp10.000.000
- Gedung dan bangunan: Rp100.000.000
- Peralatan dan mesin: Rp20.000.000
- Jalan, irigasi, dan jaringan: Rp100.000.000
- Aset tetap lainnya: Rp20.000.000
Sedangkan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.06/2016 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara, harga minimal barang yang masuk sebagai belanja modal adalah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Harga ini berlaku untuk semua jenis barang, kecuali untuk gedung dan bangunan atau aset tetap renovasi gedung dan bangunan, yang memiliki harga minimal kapitalisasi Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah). Oleh karena itu, jika harga barang tersebut Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau lebih, maka barang tersebut masuk sebagai belanja modal. Jika harga barang tersebut kurang dari Rp1.000.000,00, maka barang tersebut masuk sebagai belanja operasional. Namun, apabila harga barang tersebut Rp1.500.000,00, maka barang tersebut masuk sebagai belanja modal.
Tujuan Belanja Modal
Tujuan belanja modal adalah untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas aset pemerintah, sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih besar kepada masyarakat. Belanja modal dapat digunakan untuk berbagai tujuan, antara lain:
- Pembangunan infrastruktur, seperti jalan, jembatan, dan rumah sakit
- Pembelian peralatan dan mesin, seperti kendaraan, komputer, dan mesin produksi
- Pengembangan sumber daya manusia, seperti pelatihan dan pendidikan
- Penelitian dan pengembangan
Pengaruh Belanja Modal
Belanja modal memiliki pengaruh yang signifikan terhadap perekonomian. Belanja modal dapat meningkatkan investasi, menciptakan lapangan kerja, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Belanja modal dapat meningkatkan investasi dengan cara menyediakan dana untuk pembelian aset tetap, seperti bangunan, mesin, dan peralatan. Aset tetap ini dapat digunakan untuk meningkatkan kapasitas produksi, mengembangkan produk baru, atau memasuki pasar baru. Peningkatan investasi dapat menyebabkan peningkatan output dan produktivitas, yang pada akhirnya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.
Belanja modal juga dapat menciptakan lapangan kerja dengan cara menyediakan dana untuk pembangunan proyek-proyek infrastruktur, seperti jalan, jembatan, dan bandara. Proyek-proyek infrastruktur ini dapat menciptakan lapangan kerja langsung bagi pekerja konstruksi dan lapangan kerja tidak langsung bagi pekerja yang terlibat dalam produksi bahan bangunan dan peralatan konstruksi. Peningkatan lapangan kerja dapat meningkatkan pendapatan dan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.
Belanja modal juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dengan cara meningkatkan permintaan agregat. Permintaan agregat adalah jumlah total permintaan barang dan jasa dalam suatu perekonomian. Belanja modal dapat meningkatkan permintaan agregat dengan cara meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja. Peningkatan investasi dan lapangan kerja dapat meningkatkan pendapatan dan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya dapat meningkatkan permintaan barang dan jasa. Peningkatan permintaan agregat dapat menyebabkan peningkatan output dan produktivitas, yang pada akhirnya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.
Secara keseluruhan, belanja modal memiliki pengaruh yang positif terhadap perekonomian. Belanja modal dapat meningkatkan investasi, menciptakan lapangan kerja, dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, belanja modal juga dapat memiliki dampak negatif terhadap perekonomian jika tidak dikelola dengan baik. Misalnya, belanja modal yang berlebihan dapat menyebabkan inflasi dan utang pemerintah yang tinggi. Oleh karena itu, pemerintah perlu berhati-hati dalam merencanakan dan melaksanakan belanja modal.
Referensi
- Blanchard, Olivier J., & Johnson, David R. (2019). Macroeconomics (8th ed.). Pearson Education.
- Halim, Abdul. 2008. Akuntansi Keuangan Daerah. Jakarta: Salemba Empat.
- Ismiati, Rini, dan Nurul Huda. 2022. “Pengaruh Belanja Modal Terhadap Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Ekonomi dan Bisnis, vol. 27, no. 1, pp. 1-12.
- Kemenkeupedia: Belanja Modal dibawah Nilai Kapitalisasi. Jakarta: Kemenkeupedia.
- Kemenkeupedia: Penatausahaan BMN yang Nilainya Dibawah 1 Juta. Jakarta: Kemenkeupedia.
- Klasifikasi Jenis Belanja yang terdapat di JDIH Kementerian Keuangan. Jakarta: JDIH Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
- Krugman, Paul R., & Obstfeld, Maurice. (2018). International Economics: Theory and Policy (11th ed.). Pearson Education.
- Kurniawan, Arief. 2021. “Analisis Pengaruh Belanja Modal Terhadap Pertumbuhan Ekonomi dan Pengangguran di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Akuntansi, vol. 10, no. 2, pp. 1-12.
- Mankiw, N. Gregory. (2020). Macroeconomics (9th ed.). Worth Publishers.
- Mardiasmo. 2016. Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta: Andi Offset.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.02/2015 tentang Penetapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.06/2016 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara. Jakarta: Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.05/2013 tentang Bagan Akun Standar.
- Permana, Andi Budi. 2022. Akuntansi Pemerintahan. Yogyakarta: Penerbit Deepublish.
- Romer, David. (2018). Advanced Macroeconomics (5th ed.). McGraw-Hill Education.
- Wibowo, Arief. 2020. “Pengaruh Belanja Modal Terhadap Kinerja Keuangan Pemerintah Daerah.” Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Manajemen, vol. 16, no. 2, pp. 1-12.