Pengendalian atas faktur pajak keluaran maupun faktur pajak masukan
Faktur pajak berfungsi sebagai kredit pajak masukan (input tax), yaitu dapat menjadi kredit terhadap faktur pajak keluaran yang diterbitkan pada periode kapan kredit di klaim. Kedua, faktur pajak dipergunakan untuk keperluan pemeriksaan pemungutan pajak oleh otoritas pajak. Untuk memenuhi kriteria ini, dalam mendesain ketentuan mengenai faktur pajak, setiap pengusaha yang melakukan penyerahan kena pajak kepada PKP lainnya harus menerbitkan faktur pajak pada setiap penyerahan atau pembayaran atas penyerahan tersebut.
Agar dapat dikategorikan sebagai faktur pajak disyaratkan memenuhi informasi yang benar dan menunjukan data-data (Tait, 1988) “Name and address of person issuing the invoice, VAT registration number, serial number of the invoice, date of issue of the invoice, date of supply of the goods or services (if different from the date of invoice), a description of the goods or services, Amount charged, excluding VAT, rate (including zero rate) and amount of VAT of each rate, and name and address of customer.”
Keharusan untuk memasukkan seluruh informasi di atas akan menjadikan faktur pajak dokumen formal. Namun demikian, hal ini tidak tepat untuk transaksi kecil, misalnya penjualan pengecer kepada konsumen yang bukan PKP (Williams, tt; Thuronyi, 1996).
Artikel Terkait Lainnya
Pada dasarnya, administrasi yang efisien akan tercapai bila fiskus memberikan contoh-contoh bentuk faktur pajak sesuai dengan undang-undang walaupun tidak secara detail. Fleksibilitas perlu diberikan, misalnya dengan mengizinkan faktur yang dibuat dengan komputer (sepanjang semua persyaratan dipenuhi) setiap bentuk faktur dapat dijadikan bukti bagi pengusaha.
Ketentuan mengenai faktur pajak akan menjadi sangat ketat jika suatu faktur yang tidak berisi satu atau lebih informasi (yang ditentukan dalam UU PPN), tidak dapat menjadi pajak masukan. Sepanjang permintaan di atas tercantum, setiap faktur (commercial) seharusnya dapat menjadi bukti. Beberapa otoritas pajak mensyarat- kan untuk menstandarkan faktur untuk menjadi faktur pajak.
Pada hal impor barang, sebaiknya pemungutan PPN impor dan bea masuk harus dilakukan dalam waktu bersamaan. Ketentuan dan prosedur PPN impor sedapat mungkin harus sejalan dengan prosedur serta ketentuan bea masuk (customs duty). Perlu diperhatikan juga bahwa kapan saat pajak terhutang seharusnya mempunyai hubungan dengan kapan saat faktur pajak harus dibuat. Faktur pajak harus dibuat pada saat atau segera setelah penyerahan dan harus ditentukan waktunya kapan setelah penyerahan atau pembayaran.
Idealnya, pihak penjual menerima pembayaran termasuk PPN sebelum jatuh tempo sehingga tidak perlu melakukan pembayaran PPN dengan dananya sendiri (pre-financing). Pembuatan faktur pajak akan menentukan saat pajak terutang yang harus dilaporkan dalam SPT. Oleh karena itu, waktu pembuatan faktur pajak harus diperhatikan agar pengusaha tidak terganggu arus dananya (cash flow) dengan melakukan pre-financing.