Pajak daerah
1. Pengertian pajak daerah
Dasar hukum pemungutan pajak daerahdan retribusi daerah adalah undang-undang no.18 tahun 1997 tentang pajakdaerah dan retribusi daerah sebagaimanatelah diubah terakhir dengan undang-undang no.34 tahun 2000.
Menurut Tony Marsyahrul (2004:5) :“Pajak daerah adalah pajak yang di kelolah oleh pemerintah daerah (baik pemerintah daerah TK.I maupun pemerintah daerah TK.II) dan hasil di pergunakan untuk membiayai pengeluaran rutin dan pembangunan daerah (APBD)”.
2. Jenis-Jenis Pajak Daerah
Pajak daerah dibagi menjadi 2 bagian, yaitu:
pajak propinsi, terdiri dari:a. pajak kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air.
Bea balik nama kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air.
Pajak bahan bakar kendaraan bermotor.
Pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanahdan air permukaan.
Berdasarkan Undang-Undang No.34 Tahun 2000 jenis-jenis pajak daerah adalah sebagai berikut
Pajak Daerah Kabupaten/Kota menurut UU 34/2000 terdiri dari
a. Pajak Hotel.
b. Pajak Restoran
c. Pajak Hiburan
d. Pajak Reklame
e. Pajak Penerangan Jalan
f. Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C
g. Pajak Parkir
Contoh peraturan pajak daerah adalah di kabupaten Musi banyuasin.
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin telah mengeluarkan beberapa peraturan daerah sebagai berikut :
• Peraturan Daerah No. 26 Tahun 2002 tentang Pajak Hotel
• Peraturan Daerah No. 26 Tahun 2002 tentang Pajak Reklame
• Peraturan Daerah No. 28 Tahun 2002 tentang Pajak Hiburan
• Peraturan Daerah No. 29 Tahun 2002 tentang Pajak Restoran
3. Karakteristik Pajak Daerah
a. Pajak Hotel
Menurut peraturan daerah No. 26 tentang Pajak Hotel (2002:1) : “pajak hotel di sebut pajak daerah pungutan daerah atas penyelenggaraan hotel”.
Hotel adalah : “Bangunan yang khusus disediakan bagi orang untuk dapat menginap/istirahat, memperoleh pelayanan atau fasilitas lainnya dengan di pungut bayaran, termasuk bangunan yang lainnya yang mengatur,di kelolah dan dimiliki oleh pihak yang sama kecuali untuk pertokoan dan perkantoran”.
Pengusaha hotel ialah : “Perorangan atau badan yang menyelenggarakan usaha hotel untuk dan atas namanya sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya”.
Objek pajak adalah : “Setiap pelayanan yang disediakan dengan pembayaran di hotel, Objek pajak berupa
Fasilitas penginapan seperti gubuk pariwisata (cottage), Hotel,wisma,losmen dan rumah penginapan termasuk rumah kost dengan jumlah kamar 15 atau lebih menyediakan fasilitas seperti rumah penginapan.
Pelayanan penunjang antara lain : Telepon, faksimilie, teleks, foto copy, layanan cuci, setrika, taksi dan pengangkut lainnya disediakan atau dikelolah hotel
Fasilitas Olahraga dan hiburan
Subjek pajak hotel adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran atas pelayanan hotel. Wajib pajak hotel adalah : “Pengusaha hotel”. Dasar pengenaan adalah : “Jumlah pembayaran yang dilakukan kepada hotel dan tarif pajak ditetapkan sebesar 10%, Masa pajak I (satu) bulan takwim, jangka waktu lamanya pajak terutang dalam masa pajak pada saat pelayanan di hotel.
b. Pajak Restoran
Menurut Peraturan Daerah No. 29 tentang Pajak Restoran (2002:1) : “pajak restoran yang di sebut pajak adalah pungutan daerah atas pelayanan restoran. Restoran atau rumah makan adalah : “Tempat menyantap makanan dan atau minuman yang disediakan dengan dipungut bayaran,tidak termasuk usaha jasa boga atau catering.
Objek Pajak yaitu setiap pelayanan yang disediakan dengan pembayaran di restoran. Subjek pajak orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran atas pelayanan restoran, Wajib pajak rastoran yaitu Pengusaha restoran dan tarif pajak di tetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
c. Pajak Hiburan
Menurut Peraturan Daerah No.28 tentang Pajak Hiburan (2002:1) : “Pajak Hiburan atau di sebut pajak adalah pajak hiburan di Kabupaten Musi Banyuasin. Hiburan ialah “semua jenis pertunjukan permainan dengan nama dan bentuk apapun yang di tonton atau di nikmati oleh setiap orang dengan dipungut bayaran di Kabupaten Musi Banyuasin.
Objek Pajak Semua Penyelenggaraan Hiburan berupa :
Penyelenggara pertunjukan film di bioskop dengan tarif pajak sebesar 31%
Pertunjukan kesenian tradisional, Pertunjukan sirkus, Pemeran seni, Pameran busana dengan tarif pajak 10%.
Pergelaran Musik dan tarif ditetapkan sebesar 15%
Karaoke ditetapkan sebesar 20%
Permainan Bilyar ditetapkan sebesar 20%
Pertandingan Olahraga ditetapkan sabesar 10%
Subjek pajak hiburan orang pribadi atau badan yang menonton atau menikmati hiburan, Wajib pakak hiburan orang pribadi atau badan penyelenggara hiburan
d. Pajak Reklame
Menurut Peraturan Daerah No.27 Tentang Pajak Reklame (2002:1) : Pajak reklame yang selanjutnya disebut pajak adalah pungutan daerah atas penyelenggaraan reklame. Reklame yaitu benda, alat, media yang menurut bentuk susunan dan corak raganya untuk tujuan komersial di pergunakan untuk memperkenalkan,mengajukan atau memujikan suatu barang, jasa atau orang yang di tempatkan atau di dengar dari suatu tempat oleh umum kecuali yang di lakukan oleh pemerintah.
Objek Pajak ialah penyelenggara reklame seperti :
Reklame Kain
Reklame Melekat, Stiker
Reklame Berjalan termasuk pajak kendaraan
Reklame Udara
Reklame Suara
Reklame Film/Slide
Reklame Peragaan
Subjek Pajak Reklame adalah : “Orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan atau memesan reklame.Tarif pajak ditetapkan sebesar 25%.
4. Landasan Hukum Pajak Daerah
Dasar Hukum
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23 Ayat (2) : “Segala Pajak Untuk Keperluan Negara Berdasarkan Undang-Undang”. Dasar hukum pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah adalah : “Undang-Undang No.18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah sebagaimana telah di ubah terakhir dengan Undang-Undang No.34 Tahun 2000.
5. Tarif pajak
a. Tarif Pajak Yang Belum Dinaikan
pajak kendaraan bermotor dan kendaraan di atas airsebesar 5 % (lima persen)
Bea balik nama kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air sebesar 10 % (sepuluh persen)
Pajak bahan bakar kendaraan bermotor sebesar 5 % (limapersen)
Pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah danair permukaan sebesar 20 % (dua puluh persen)
pajak hotel sebesar 10 % (sepuluh persen)
Pajak restoran sebesar 10 % (sepuluh persen)
Pajak hiburan sebesar 35 % (tiga puluh lima persen)
Pajak reklame sebesar 25 % (dua puluh lima persen)
Pajak penerangan jalan sebesar 10 % (sepuluh persen)
Pajak pengambilan bahan galian golongan C sebesar 20% (dua puluh persen)
Pajak parkir sebesar 20 % (dua puluh persen).
b. Kenaikan Tarif Maksimum Pajak Daerah
Untuk memberi ruang gerak bagi daerah mengatur sistem perpajakannya dalam rangka peningkatan pendapatan dan peningkatankualitas pelayanan, penghematan energi, dan pelestarian/perbaikan lingkungan, tarif maksimum beberapa jenis pajak daerah dinaikkan, antara lain:
Tarif maksimum Pajak Kendaraan Bermotor,dinaikkan dari 5% menjadi 10%. Khusus untuk kendaraan pribadi dapat diterapkan tarif progresif
Tarif maksimum Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dinaikkan dari 10% menjadi 20%.
Tarif maksimum Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dinaikkan dari 5%menjadi 10%. Khusus untuk kendaraan angkutan umum, tarif dapat ditetapkan lebih rendah.
Tarif maksimum Pajak Parkir, dinaikkan dari 20%menjadi 30%.
Tarif maksimum Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (sebelumnya Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C), dinaikkan dari 20% menjadi25%.