Investment Tax Credit

Investment Tax Credit
Sebuah persentase tertentu dari harga perolehan investasi tersebut dapat dikreditkan terhadap kewajiban pajak individu pribadi.

Tax Credit PPh Pasal 24
PPh Pasal 24 merupakan penerapan yang berlawanan dengan PPh Pasal 26, PPh ini merupakan pemajakan yang dilakukan oleh negara dimana Wajib Pajak Indonesia memperoleh penghasilan dari luar negeri. Indonesia menganut prinsip bahwa, penghasilan wajib pajak Indonesia di seluruh dunia harus digabung di Indonesia (World Wide Income). Oleh karena itu. untuk menghindari pemajakan ganda, pajak yang dibayar di luar negeri tersebut dapat dikreditkan atau dapat dijadikan pengurang di PPh terutang di dalam negeri.

Anda mungkin juga berminat
Comments
Loading...