Financial Distress
Definisi financial distress yang dikemukan oleh Wruck (1990), “financial distress is a situation where a firms operating cash flows are not sufficient to satisfy current obligations (such as trade credits or interest expense) and the firm is forced to take corrective action.” Definisi tersebut lebih menekankan pada ketidakmampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban yang bersifat jangka pendek.
Definisi lain mengenai financial distress adalah dari Blacks Law Dictionary yaitu “inability to pay ones debts; lack of means of paying ones debts. Such a condition of a womans (or mans) assets and liabilities that the former made immediately available would be insufficient to discharge the latter ’. Definisi ini melihatfinancial distress pada ketidakmampuan membayar utang secara umum, baik jangka pendek dan jangka panjang, dan juga menyoroti financial distress dari sisi ketidakmampuan aset menutupi liabilitas.
Cara pandang stocks menekankan pada adanya net worth (kekayaan bersih) perusahaan yang negatif. Sedangkan, cara pandang flows lebih melihat pada ketidakmampuan membayar utang jangka pendek maupun jangka panjang.