ANTI TAX AVOIDANCE MEASURES (Anti Penghindaran Pajak)
KONSEP ANTI-TAX AVOIDANCE.
• Pasal 9 (associated enterprise):
Suatu negara dapat menghitung besarnya pajak yang seharusnya dikenakan pada transaksi terkendali yang berbeda dengan transaksi yang tidak terkendali.
• Pasal 26 (exchange of information):
Suatu negara dapat meminta informasi kepada negara negara mitra untuk tujuan mencegah terjadinya pajak berganda atau pengelakan pajak. Bentuknya dapat berupa melakukan audit simultan atau visiting audit.
Pasal-Pasal penutup mengenai pemberlakuan (enter into force) dan saat pengakhiran P3B (termination).