ANGGARAN DAERAH

DEFINISI ANGGARAN DAERAH


Menurut Mendosa (Jones, 2000), Anggaran adalah rencana untuk menghabiskan uang dari suatu perusahaan. Ini menunjuk pada tujuan yang uang yang akan dibelanjakan dan menunjuk jumlah uang yang akan dibelanjakan untuk setiap tujuan.

Anggaran daerah memiliki berbagai definisi, diantaranya adalah :
§    Anggaran daerah merupakan dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.
§    Anggaran daerah merupakan pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
§    Anggaran daerah menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
§    Anggaran daerah diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.
§    Anggaran daerah harus mengandung arti/ memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
§    Anggaran daerah harus mengandung arti/ harus menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
JENIS – JENIS ANGGARAN DAERAH
Anggaran Pendapatan Daerah (APD)
Anggaran pendapatan, terdiri atas
·                Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan penerimaan lain-lain
·                Bagian dana perimbangan, yang meliputi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus
·                Lain-lain pendapatan yang sah seperti dana hibah atau dana darurat.
Anggaran Belanja Daerah (ABD)
Anggaran belanja, yang digunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan di daerah.
Anggaran Pembiayaan
Pembiayaan, yaitu setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.
Anda mungkin juga berminat
Comments
Loading...