EVALUASI PENGELUARAN / BELANJA PUBLIC

EVALUASI PENGELUARAN / BELANJA PUBLIC

Belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 31 ayat (1) menyebutkan bahwa belanja daerah dipergunakan dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan provinsi atau kabupeten/kota yang terdiri dari urusan wajib, urusan pilihan dan urusan yang penanganannya dalam bagian atau bidang tertentu yang dapat dilaksanakan bersama antara pemerintah dan pemerintah daerah atau antar pemerintah daerah yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Belanja menurut urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 31 ayat (1), terdiri dari belanja urusan wajib dan belanja urusan pilihan, yang dapat diuraikan sebagai berikut :
§    Belanja Urusan Wajib
Klasifikasi belanja menurut urusan wajib mencakup : Pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, penataan ruang, perencanaan pembangunan, perhubungan, lingkungan hidup, pertanahan, kependudukan dan catatan sipil, pemberdayaan perempuan, keluarga berencana dan keluarga sejahtera, sosial, tenaga kerja, koperasi dan usaha kecil dan menengah, penanaman modal, kebudayaan, pemuda dan olah raga, kesatuan bangsa dan politik dalam negeri, pemerintahan umum, kepegawaian, pemberdayaan masyarakat dan desa, statistik, arsip,  dan komunikasi dan informatika.

§    Belanja Urusan Pilihan
Klasifikasi belanja menurut urusan pilihan mencakup : pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, pariwisata, kelautan dan perikanan, perdagangan, perindustrian, dan transmigrasi.
Belanja selain menurut urusan pemerintahan sebagaimana yang disebutkan diatas, belanja juga memiliki karakteristik dilihat dari fungsinya yang digunakan untuk tujuan keselarasan dan keterpaduan pengelolaan keuangan negara diantaranya adalah ; pelayanan umum, ketertiban dan ketentraman, ekonomi, lingkungan hidup, perumahan dan fasilitas umum, kesehatan, pariwisata dan budaya, pendidikan, dan perlindungan social.

Berbicara mengenai pengeluaran / belanja untuk public memang tidak ada habisnya untuk diperbincangkan, terutama yang berhubungan dengan public untuk kelancaran pengoperasional public. Belanja memiliki beraneka ragam jenis / karakteristik menurut kegunaannya masing – masing. Ada yang menurut urusan pemerintahan sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya, menurut fungsinya yang digunakan untuk tujuan keselarasan dan keterpaduan pengelolaan keuangan Negara, menurut organisasi, menurut program dan kegiatan public, serta menurut kelompok belanja.

§    Belanja Menurut Organisasi
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 24 ayat (2) disesuaikan dengan susunan organisasi pada masing-masing pemerintah daerah.
§    Belanja Menurut Program
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 24 ayat (2) disesuaikan dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
§    Klasifikasi Belanja Menurut Kelompok Belanja
Menurut Peraturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 36, Belanja menurut kelompok belanja terdiri dari :
a.              Kelompok belanja tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan belanja yang dianggarkan tidak terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan. Kelompok belanja tidak langsung ini terdiri lagi menjadi beberapa bagian, diantaranya adalah :
ü   Belanja Pegawai
Belanja pegawai merupakan belanja kompensasi, dalam bentuk gaji dan tunjangan, serta penghasilan lainnya yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Uang representasi dan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD serta gaji dan tunjangan kepala daerah dan wakil kepala daerah serta penghasilan dan penerimaan lainnya yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundangundangan dianggarkan dalam belanja pegawai.
ü   Bunga 
Belanja bunga digunakan untuk menganggarkan pembayaran bunga utang yang dihitung atas kewajiban pokok utang (principal outstanding) berdasarkan perjanjian pinjaman jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.
ü   Subsidi
Belanja subsidi digunakan untuk menganggarkan bantuan biaya produksi kepada perusahaan/lembaga tertentu agar harga jual produksi / jasa yang dihasilkan dapat terjangkau oleh masyarakat banyak.
ü   Hibah
Belanja hibah digunakan untuk menganggarkan pemberian hibah dalam bentuk uang, barang dan/atau jasa kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, dan kelompok masyarakat / perorangan yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya.
Pemberian hibah dalam bentuk uang dapat dianggarkan apabila pemerintah daerah telah memenuhi seluruh kebutuhan belanja urusan wajib guna memenuhi standar pelayanan minimum yang ditetapkan dalam peraturan perundangundangan.
Pemberian hibah dalam bentuk barang dapat dilakukan apabila barang tersebut tidak mempunyai nilai ekonomis bagi pemerintah daerah yang bersangkutan tetapi bermanfaat bagi pemerintah atau pemerintah daerah lainnya dan / atau kelompok masyarakat / perorangan.
Pemberian hibah dalam bentuk jasa dapat dianggarkan apabila pemerintah daerah telah memenuhi seluruh kebutuhan belanja urusan wajib guna memenuhi standar pelayanan minimum yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. 
Pemberian hibah dalam bentuk uang atau dalam bentuk barang atau jasa dapat diberikan kepada pemerintah daerah tertentu sepanjang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
ü   Bantuan Sosial
Bantuan sosial digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan dalam bentuk uang dan / atau barang kepada masyarakat yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.
ü   Belanja Bagi Hasil
Belanja bagi hasil digunakan untuk menganggarkan dana bagi hasil yang bersumber dari pendapatan provinsi kepada kabupaten / kota atau pendapatan kabupaten / kota kepada pemerintah desa atau pendapatan pemerintah daerah tertentu kepada pemerintah daerah Iainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
ü   Bantuan Keuangan
Bantuan keuangan digunakan untuk menganggarkan bantuan keuangan yang bersifat umum atau khusus dari provinsi kepada kabupaten / kota, pemerintah desa, dan kepada pemerintah daerah Iainnya atau dari pemerintah kabupaten / kota kepada pemerintah desa dan pemerintah daerah Iainnya dalam rangka pemerataan dan / atau peningkatan kemampuan keuangan.
Bantuan keuangan yang bersifat umum peruntukan dan penggunaannya diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah / pemerintah desa penerima bantuan. Bantuan keuangan yang bersifat umum peruntukan dan pengelolaannya diarahkan / ditetapkan oleh pemerintah daerah pemberi bantuan.
ü   Belanja Tidak Terduga
Belanja tidak terduga merupakan belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun tahun sebelumnya yang telah ditutup.
b.             Kelompok belanja langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan belanja yang dianggarkan terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan. Kelompok belanja langsung dari suatu kegiatan dibagi menurut jenis belanja yang terdiri dari :
ü   Belanja Pegawai
Belanja pegawai yaitu pengeluaran honorarium/upah dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan daerah.
ü   Belanja Barang Dan Jasa
Belanja barang dan jasa digunakan untuk pengeluaran pembelian/pengadaan barang yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan dan/atau pemakaian jasa dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan daerah. 
Pembelian / pengadaan barang dan / atau pemakaian jasa mencakup belanja barang pakai habis, bahan / material, jasa kantor, premi asuransi, perawatan kendaraan bermotor, cetak/penggandaan, sewa rumah / gedung / gudang / parkir, sewa sarana mobilitas, sewa alat berat, sewa perlengkapan dan peralatan kantor, makanan dan minuman, pakaian dinas dan atributnya, pakaian kerja, pakaian khusus dan hari-hari tertentu, perjalanan dinas, perjalanan dinas pindah tugas dan pemulangan pegawai.
ü   Belanja Modal
Belanja modal digunakan untuk pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pembelian/pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang mempunyai nilai manfaat lebih dari 12 (duabelas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintahan, seperti dalam bentuk tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, dan aset tetap lainnya. 
Nilai pembelian/pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang dianggarkan dalam belanja modal hanya sebesar harga beli / bangun aset. Belanja honorarium panitia pengadaan dan administrasi pembelian/pembangunan untuk memperoleh setiap aset yang dianggarkan pada belanja modal dianggarkan pada belanja pegawai dan/atau belanja barang dan jasa.
Anda mungkin juga berminat
Comments
Loading...